Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye Oleh KPU dan Bawaslu di Palu
Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu baru-baru ini menghadiri sebuah acara sosialisasi mengenai kampanye dan dana kampanye yang diadakan di Cafe Panggona, area sirkuit Panggona, Jl. Soekarno Hatta, Kec. Mantikulore, Kota Palu. Kamis, 7 Desember 2023
Acara tersebut dibuka dengan sambutan hangat dari Ketua Gerindra Kota Palu, yang mengucapkan terima kasih kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas kehadiran mereka. Beliau juga menghimbau para calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra untuk aktif bertanya dan memahami segala aspek terkait kampanye dan dana kampanye.
Iskandar Lembah, Anggota KPU Kota Palu, dalam penyampaiannya memberikan penjelasan detail mengenai berbagai aspek kampanye, termasuk tata cara, metode yang digunakan, alat peraga, dan pentingnya laporan awal dana kampanye (LADK). Iskandar menekankan pentingnya melaporkan setiap kegiatan kampanye kepada kepolisian dan Bawaslu serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Selain itu, Iskandar juga menyarankan partai politik untuk melaporkan LADK dan mendaftarkan akun media sosial yang digunakan dalam kampanye.
Agussalim Wahid, Ketua Bawaslu Kota Palu, menyampaikan bahwa selama masa kampanye, para caleg diizinkan untuk mengkampanyekan diri sesuai metode yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Beliau juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan tentang bahan kampanye yang diizinkan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi calon legislatif Partai Gerindra agar lebih memahami aturan kampanye dan dana kampanye.
Hadir dalam acara ini Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra Kota Palu, calon legislatif Partai Gerindra, Ketua Bawaslu Kota Palu, serta Anggota KPU Kota Palu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan staf terkait. Acara ini merupakan bagian penting dari proses demokrasi, memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam kampanye pemilu.
[Humas KPU Kota Palu,cml/ft cml/ed Iz]