Seleksi Bank Penampung Dana Hibah, KPU Kota Palu Terapkan Prinsip Setara
Palu, kota-palu.kpu.go.id – Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pilkada yang transparan dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah melaksanakan seleksi ketat untuk menentukan bank penampung dana hibah Pilkada. Seleksi ini berlangsung sejak pagi hingga sore hari, diikuti oleh enam bank yang telah mengajukan penawaran. Rabu, 8 November 2023
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1373, seleksi ini diwajibkan untuk mengedepankan prinsip-prinsip setara, terbuka, dan profesional. Proses ini juga menuntut partisipasi bank yang tidak memiliki konflik kepentingan, serta dapat menjamin keamanan dalam distribusi dan penyaluran dana.
Presentasi dari setiap bank berlangsung selama 60 menit, dengan penilaian yang mencakup syarat umum, pelayanan prima, serta reward berupa Barang/Jasa dan Uang sebagai giro. Proses seleksi disaksikan oleh komisioner, sekretaris, dan kasubag KPU, memastikan bahwa setiap bank diberikan peluang yang sama untuk menunjukkan keunggulan mereka.
Setelah penandatanganan Pakta Integritas, tim seleksi melakukan penilaian komulatif, kemudian akan memanggil bank dengan nilai tertinggi untuk sesi lanjutan pendalaman pada Kamis, 9 November 2023. Bank penampung dengan nilai tertinggi berkomitmen untuk membuka kembali beberapa aspek pelayanan tambahan yang menjadi poin dukungan bank dalam mendukung program-program pendidikan pemilih pada Pilkada 2024. Program dukungan itu sebagai pelayanan tambahan dari calon bank penampung
Pada akhir seleksi, Bank Tabungan Negara terpilih sebagai bank penampung dana hibah dengan reward tertinggi dan layanan terbaik. Keberhasilan ini merupakan hasil dari proses seleksi yang berprinsip pada kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas yang diterapkan oleh KPU Kota Palu.
[Humas KPU Kota Palu :cml/ft : apri/ed : Iz]