Berita Terkini

Rakor Kampanye dan Dana Kampanye KPU Kota Palu

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Rapat Koordinasi (RAKOR) Sosialisasi PKPU No 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan PKPU No 18 Tentang Dana Kampanye, Jumat, (28/10/2023).

Bertempat di Adam Cafe dan Resto, kegiatan tersebut dihadiri oleh 18 Ketua dan Sekretaris Partai Politik (PARPOL), serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Palu, Agus Salim.

Hadir pula dalam acara tersebut 3 anggota Komisioner KPU Kota Palu, Alfagih Mugaddam al-Habsyi, Haris L, dan Muhammad Musbah didampingi Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Bardin Loulembah, nerta para staf.

Tampil sebagai nara sumber pertama Haris L membawa materi Larangan dan Sanksi Kampanye, dilanjutkan Alfagih Mugaddam al-Habsyi dengan materi Kampnye, dan diakhiri oleh Muhammad Musbah dengan materi Dana Kampanye.

Haris L menyatakan bahan kampanye pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan ditempat umum seperti, tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, jalan-jalan protokol, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. 

“Larangan tersebut sesuai dengan pasal 70 PKPU No. 15 tahun 2023 yang mangatur penempelan bahan kampanye,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu itu.

Ditempat yang sama Alfagih Mugaddam al-Habsyi menyampaikan bahwa terdapat 9 metode  kampanye yang dapat dilakukan oleh Pelaksana Kampanye sesuai pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023.

“Ada 9 metode kampande yang dampat dilakukan oleh Pelaksana Kampanye seperti, Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka, Penyebaran bahan kampanye kepada umum, Pemasangan alat peraga kampanye, Media sosial, Iklanmedia cetak, media elektronik, media salam jaringan, Rapat umum, Debat pasangan salon Presiden dan Wakil Presiden, Kegiatan lain yang tidal melanggar larangan Kampanye dan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Ketua Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas itu.

Sementara itu Muhammad Musbah dalam kesempatan itu menjelaskan tentang Dana Kampanye, salah satunya adalah tentang tentang jenis laporan dana.

“Sesuai Pasal 22, Pasal 46, Pasal 71 PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum Nomer 18 Tahun 2023, terdapat tiga jenis laporan yaitu, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui aplikasi yang telah disediakan oleh KPU,” ujar Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi itu.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh partai politik dan ditutup dengan sesi foto bersama Komisioner KPU dan BAWASLU Kota Palu bersama Ketua dan Sekretaris 18 Partai Politik. [Humas KPU Kota Palu,cml/ft cm/ ed Rz]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali