
Penyusunan Daftar Pemilih yang partisipatif berbasis Rukun Tetangga (RT) Direspon Positif
Terdapat formulasi baru dan perkembangan yang termuat dalam PKPU No 7 Tahun 2022. Misalnya pemilih kedepan yang di daftarkan berdasarkan alamat KTP L nya (de jure) bukan melihat di mana dia tinggal (de facto), sehingga kedepan di tahapan Pemutakhiran yaitu Petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan mencatat berdasarkan alamat yang tertera pada KTP L saja. Terkecuali ia tidak dapat menunjukkan KTP L nya maka bisa dengan Kartu Keluarga.
PKPU yang terdiri dari tiga belas bab tersebut di jelaskan oleh Idrus komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Palu saat Sosialisasi Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dilaksanakan Selasa 15 November 2022 di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia juga menyampaikan pada tahapan penyusunan daftar pemilih akan dimulai dengan penyusunan bahan daftar pemilih, kemudian penyusunan daftar pemilih sementara, penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penyusunan daftar pemilih tetap , penyusunan daftar pemilih tambahan dan penyusunan daftar pemilih khusus. " Pada penyusunan bahan daftar pemilih yang akan di lakukan sebelum pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh pantarlih, KPU palu akan melaksanakan penataan pemilih dan TPS yang partisipatif berbasis Rukun Tetangga " Hal tersebut dilakukan dengan KPU Palu dibantu Badan ADHOC yang akan memperoleh data awal batas batas wilayah setiap RT dan peta jalan untuk partarlih saat bertugas lanjutnya.
Mendengar gagasan tersebut secara umum disambut baik dan mendapat dukungan oleh Camt, Lurah serta stakeholders yang hadir.
Salah satunya Lurah Kelurahan Baru yang memberikan usulan agar KPU Palu beserta Jajaran merekrut ketua RT yang memenuhi syarat untuk menjadi Pantarlih dan KPPS kedepan.
Sementara itu proyeksi jumlah Tempat Pemungutan suara yang akan dilakukan Coklit sejumlah 1180 TPS. Termasuk TPS Khusus yang akan di bangun di Lembaga pemasyarakatan kelas II A (3 TPS), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II A sejumlah 1 TPS, kemudian 2 TPS di Rumah Tahanan kelas II A Palu.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu Ketut Simon menyampaikan informasi, terkait dokumen kependudukan warga di Hunian Tetap Kelurahan Tondo , pihaknya akan segera melakukan perekaman sesuai PKPU, setelah SK Walikota tentang nama jalan telah diterbitkan. Sehingga potensi dan usaha mendekatkan TPS bagi warga Hunian Tetap korban bencana menjadi valid sesuai perintah PKPU tersebut." karena masih ada delapan RT dan ribuan 1500 rumah warga di hunian tetap belum memiliki KTP El sesuai tempat tinggalnya, kita tunggu saja SK dari Walikota agar di terbitkan " pungkasnya