Penyelesaian Perselisihan Pemilu 2024: Pembukaan Kotak Suara di Palu
Palu, kota-palu.kpu.go.id – Sebuah momen kritis dalam rangka penegakan demokrasi terjadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan berlangsungnya pembukaan kotak suara untuk penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Acara ini diadakan pada Selasa, 26 Maret 2024, pukul 15.26 WITA, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, yang terletak di Jalan Balai Kota Selatan No. 6.Rabu, 26 Maret 2024
Kegiatan ini merupakan respons terhadap surat dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah, menyusul instruksi Mahkamah Konstitusi untuk melanjutkan dengan pengumpulan alat bukti sebagai bagian dari proses hukum penyelesaian perselisihan pemilu. KPU Kota Palu, di bawah bimbingan Ketua KPU Idrus, S.P, M.Si, bersama anggota KPU lainnya, mengawali pembukaan kotak suara yang telah ditentukan.
Hadir dalam acara tersebut anggota KPU Kota Palu, termasuk Iskandar Lembah, S.Sos, Drs. Haris Lawisi, M.PdI, Moh. Musba, dan Alfagih Mugadam Alhabsyi. Anggota Bawaslu Kota Palu, perwakilan dari PPK Mantikulore dan Palu Timur, serta saksi dari calon presiden dan perwakilan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu juga mengikuti prosesi tersebut.
Lokus tempat pemungutan suara pada 4 kelurahan di kota Palu, adapun alat bukti yang dikumpulkan terdiri dari catatan kronologis, berita acara dan atau sertifikat hasil pemungutan suara di TPS, daftar hadir DPT, DPTb, DPK, salinan DPT, C hasil dan C salinan, C kejadian khusus dan atau keberatan saksi, surat keputusan penetapan DPT pemilu, SK kelompok penyelenggara pemungutan suara, dll.
Setelah dokumen-dokumen penting tersebut dikumpulkan, proses legalisasi dilakukan di Kantor Pos Indonesia Jln. M. Yamin Palu, sebagaimana diwajibkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi, menegaskan pentingnya prosedur hukum dalam validasi dokumen negara.
Penandatanganan berita acara oleh semua pihak yang hadir menandai komitmen bersama terhadap proses demokrasi yang transparan dan adil. Prosesi ini berakhir pada pukul 16.24 WITA dalam kondisi yang aman dan terkendali, menunjukkan profesionalisme dan dedikasi terhadap penegakan keadilan pemilu.
Pembukaan kotak suara di Kota Palu menjadi langkah penting dalam usaha memastikan integritas pemilihan umum, menggarisbawahi pentingnya prosedur hukum dalam menyelesaikan perselisihan. Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Indonesia terhadap pemeliharaan sistem demokrasi yang sehat, di mana setiap suara dihitung dan setiap perselisihan diselesaikan dengan adil.
[Humas KPU Kota Palu, CML/ft CML/ed Iz]