Pengumuman/SE

Pengumuman KPU Kota Palu tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KOTA PALU

PENGUMUMAN

                                      NOMOR: 384/PP.04.1-Pu/7271/2022

TENTANG

PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM

TAHUN 2024

 

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KPU Kota Palu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

    1. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kota Palu Nomor 368/PP.04.1-Pu/7271/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022;
    2. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022;
    3. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kota Palu membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. Persyaratan sebagai Anggota PPS tidak mengalami perubahan berdasarkan Pengumuman KPU Kota Palu Nomor 368/PP.04.1-Pu/7271/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
        2. Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dapat diterima.
        3. Bagi Dokumen Persyaratan yang diterima setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur.
        4. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Palu sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 Pukul 16.00 waktu setempat, melalui:
  1. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat tanggal 2 Januari 2023; kepada
  2. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kota Palu

Alamat   : Jl. Belibis No. 1 Kel. Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan, Kota Palu

                Kontak   : 0823 4648 5044 – 0813 4102 0884

 

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

 

Palu, 23 Desember 2022

Ketua Komisi Pemilihan Umum

Kota Palu,

Ttd

 Agussalim Wahid

 

Selengkapnya klik di sini...

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 453 kali