Pengumuman/SE

Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Palu tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

 

PENGUMUMAN

                                                   NOMOR: 386/PP.04.1-Pu/7271/2022

TENTANG

PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan,  membuka 1 (satu) kali  perpanjangan waktu  pendaftaran selama     3 (tiga) Hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kota Palu, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada kelurahan/desa sebagai berikut :

No

Kecamatan

Kelurahan yang diperpanjang

1

Mantikulore

Poboya

2

Palu Utara

Kayumalue Pajeko

3

Palu Utara

Kayumalue Ngapa

 

Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat.

Persyaratan menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota PPS:

  1. warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
 

 

  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  2. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
  1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
  4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  5. sehat rohani;
  6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  9. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  10. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  1. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah kadar gula darah dan kolesterol;
  3. Daftar Riwayat Hidup;
  4. Foto berwarna Ukuran 4x6.

Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Palu melalui:

  1. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau
  2. Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kota Palu

Alamat     : Jalan Balaikota Selatan No. 6 Palu

Kontak     : 0823 4648 5044 – 0813 4102 0884

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

 

Palu, 31 Desember 2022

Ketua Komisi Pemilihan Umum

Kota Palu

                                                    Ttd

                                                                                                                                             (Agussalim Wahid)

 

Pengumuman Lebih Lajut Klik Di Sini...

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 551 kali