Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Palu Selesai, KPU Kota Palu Fokus Pilkada 27 November 2024
Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Jumat 14 Juni 2024 selesai lakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Palu. Melalui kegiatan rapat pleno terbuka yang di pimpin oleh ketua bersama anggota KPU Kota Palu.
Hadir dari unsur ketua, sekretaris dan petugas penghubung partai politik peserta pemilu tahun 2024. Unsur Polri dan TNI serta forkopimda nampak hadir Ketua dan sekretaris DPRD Kota Palu, Walikota, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kesbangpol, Disdukcapil, Satuan Polisi PP, Ketua PPK se-Kota Palu serta jurnalis mitra kerja KPU Palu.
Idrus selaku pimpinan rapat pleno menyampaikan tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih adalah tahapan ke sepuluh dari sebelas tahapan pemilu, setelah penetapan calon terpilih maka tahapan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji oleh sekretariat DPRD sesuai akhir masa jabatan waktunya sekitar awal bulan September 2024.
"Tugas KPU Palu secara teknis sampai di tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, selanjutnya tahapan akhir pelantikan menjadi tugas sekretariat DPRD Kota Palu, KPU Palu hadir menyaksikan", ucapnya.
Adapun hasil dari rekapitulasi perolehan kursi DPRD Kota Palu berdasarkan partai politik dan daerah pemilihan ; PKB total 3 kursi diperoleh dari dapil 1, 3 dan 4. Gerindra total 5 kursi diperoleh dari dapil 1, 2, 3 & 4. PDI Perjuangan total 3 kursi di peroleh dari dapil 1, 3 & 4. Partai Golkar total 4 kursi diperoleh dari dapil 1, 3 & 4. Partai Nasdem total 4 kursi diperoleh dari dapil 1, 2, 3, & 4. Partai PKS total 4 kursi diperoleh dari dapil 1, 2, 3, & 4. Partai Hanura total 4 kurai diperoleh dari dapil 1, 2, 3 & 4. Partai PAN total 2 kursi di peroleh dari dapil 1 & 3. Partai Demokrat total 3 kursi di peroleh dari dapil 1, 3 & 4. Partai PSI total 1 kursi diperoleh dari dapil 3. Serta partai Perindo total 2 kursi diperoleh dari dapil 1 & 3. Sedangkan partai lainnya mendapatkan suara namun belum berhasil memperoleh kursi berdasarkan sistem bilangan pembagi 1, 3 dan 5 dan belum berhasil masuk dalam peringkat yang ditentukan.
Adapun daerah pemilihan di Kota Palu berdasarkan kecamatan/gabungan kecamatan dan alokasi kursi. Daerah pemilihan satu terdiri atas kecamatan mantikulore dan palu timur alokasi kursi 11. Daerah pemilihan dua terdiri atas kecamatan tawaeli dan palu utara alokasi kursi 4. Daerah pemilihan tiga terdiri atas kecamatan palu selatan dan tatanga alokasi kursi 12. Daerah pemilihan empat terdiri atas kecamatan palu barat dan ulujadi alokasi kursi 8.
Menurut idrus dengan selesainya tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, maka KPU Palu fokus melaksanakan tahapan pilkada , dimana tahapan yang krusial di bulan juni, juli adalah pencocokan dan penelitian data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). "Kami himbau masyarakat dan semua pihak agar berpartisipasi dengan menerima petugas pantarlih kami yang akan datang dari rumah ke rumah mencocokkan data KTP-el dan KK dengan data terbaru yang dibawah oleh petugas". Ucapnya.
(Humas KPU Kota Palu, cml/ft rudy/ed Idrus)