Pencegahan Pelanggaran Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Melalui Pola Transparansi Dan Jaga Hubungan Dengan Stakeholders.
Tojo Una Una, kota-palu.kpu.go.id - Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tojo Unauna diwakili oleh kasi intel Kajari Tojo Unauna. Kegiatan dalam rangka rapat koordinasi pengelolaan anggaran pilkada tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis 9 Mei 2024.
Menurut narasumber bentuk potensi penyalahgunaan Dana dan Korupsi anatar lain ;
Konflik kepentingan dalam pemilihan tender untuk pengadaan barang dan jasa, pemerasan, penerimaan suap dll.
Posisi kejaksaan dalam penerimaan laporan atau temuan tipikor. Jaksa selaku dapat menerima laporan atau menemukan sendiri dugaan tipikor, setelah menerima laporan/temuan, penyelidikan melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa hukum.
Namun menurut narasumber yang penting dilakukan adalah pencegahan pelanggaran. Pencegahan dilakukan dalam bentuk melakukan perancangan anggaran kegiatan pilkada sesuai dgn peraturan yang berlaku, transparansi pengelolaan dana hibah untuk keperluan kegiatan pilkada, memberi kabar laporan hasil pertanggungjawaban sehubungan dengan penggunaan dana kegiatan pilkada sesuai dgn fakta lapangan yang dapat di pertanggungjawaban, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pilkada.
[Humas KPU Kota Palu, cml/ft idrus/ed Idrus]