PDI Perjuangan Setorkan Tanda Terima LHKPN Calon Terpilih, KPU Nyatakan Lengkap
Palu, kota-palu.kpu.go.id - Rombongan Pengurus PDI Perjuangan berkunjung ke KPU Kota Palu di terima oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Iskandar Lembah. Rabu, 31 Juli 2024
Kedatangan pengurus calon terpilih anggota DPRD dari partai PDI Perjuangan bersama petugas penghubung untuk menyetorkan bukti tanda terima LHKPN, tanda terima calon terpilih atas nama Moh Haekal Ishak dari dapil 3 meliputi kecamatan ulujadi dan palu barat.
Penerimaan bukti tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut sesuai PKPU 6 Tahun 2024 wajib diberikan kepada komisi pemilihan umum kabupaten/kota oleh calon terpilih melalui petugas penghubung masing-masing partai politik.
Laporan harta kekayaan penyelenggara negara oleh setiap pejabat negara dilaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) secara online sebagai bukti kontrol atas kenaikan dan perolehan harta pejabat negara, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi perolehan harta setiap pejabat negara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[Humas KPU Kota Palu, cml/ft Rudy/ed Idrus]