Berita Terkini

Pastikan Tertib Dokumentasi Produk Hukum, KPU Palu Kunjungi Sekretariat Badan Adhoc. 

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Selama dua hari yakni tanggal 6 dan 8 agustus 2024, Divisi Hukum KPU Kota Palu telah membagi tim kerja dan lembar indikator evaluasi untuk laksanakan monitoring ke sekretariat badan adhoc pada 8 kecamatan dan 46 Kelurahan dalam wilayah Kota Palu

Haris Lawisi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu menyampaikan bahwa inisiasi ini adalah tindak lanjut hasil rapat pleno dan hasil bimbingan teknis mitigasi potensi pelanggaran tahapan pilkada beberapa waktu sebelumnya.

"Produk hukum yang dihasilkan oleh badan adhoc harus dipastikan terdokumentasi dengan baik, maka harus dikunjungi, dilihat hasilnya, dan diberikan catatan masukan demi kerapian dokumen dan arsipnya". Ujar Haris. 

Lebih lanjut menurut Haris beberapa dokumen yang akan diperiksa dan ditertibkan, di rapikan, setiap item dalam 1 (satu) map, jika dokumennya di laptop, maka anjuran buat dalam 1 (satu) folder, nama filenya yg beda, seperti :
1. Surat msk/keluar;
2. Dokumen JDIH, SK²;
3. Daftar Hadir pleno/rapat;
4. Berita Acara/BA;
5. Notulen Rapat/Pleno;
6. File pemilih(D4, DPHP, DPSHP, DPTb, dan DPK;
7. Kejadian Khusus;
8. Surat Keputusan;
9. Pengumuman;
10. Imbauan, Rekomendasi dan/atau saran perbaikan Panwascam/PKD;
11. Dokumentasi berupa foto/vidio kejadian;
12. Dokumen Lainnya berupa catatan kegiatan kunjungan stakeholder badan adhoc. 

"Mohon tindaklanjuti saran dan masukan tim monitoring terkait hal tersebut di atas, terima ksh kerjasamanya" Demikian arahan Haris Lawisi di percakapan group whatshap ppk sekota palu. 

Divisi Hukum dan pengawasan nemiliki tugas fungsi diantaranya adalah memastikan produk hukum terdokumentasi dengan baik dan memastikan pengawasan internal berjalan konsisten dan berkelanjutan guna menekan potensi masalah dimasa depan.

[humas KPU Kota Palu, cml/ft fitra/ed Idrus]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 70 kali