
KPU Palu Jemput bola pendataan pemilih di Huntap Tondo
Dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Palu akhirnya dapat turun melayani perekaman KTP elektronik bagi warga korban bencana di hunian tetap Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore.
Perekaman ini adalah tindak lanjut dari beberapa kali kegiatan rakor lintas stakeholders yang menghasilkan produk hukum dimana terbitnya Peraturan Wali Kota Palu nomor : 600/1842/Prokopim/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Penetapan Status Ruas Jalan di Kawasan Hunian Tetap di Kota Palu.
Kegiatan perekaman KTP elektronik dilakukan mulai 26 November sampai 3 Desember 2022 bertempat di Aula Hunian Tetap satu Kelurahan Tondo.
Pada waktu dan tempat yang sama Komisi Pemilihan Umum Kota Palu juga Jemput Bola melakukan pendataan bagi warga yang selesai mencetak Kartu Keluarga dan KTP elektroniknya kemudian di data untuk masukkan dalam Data Pemilih untuk persiapan panataan Pemilih dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hasil pendataan di hari kedua sebagian besar data yang di peroleh adalah status ubah data yakni perubahan alamat dari alamat lama sebelum bencana menjadi alamat baru di Hunian tetap dengan jalan sesuai Perwali Kota Palu dan juga penambahan alamat blok sesuai data masukan rukun tetangga (RT) tentang pembagian RT dan blok rumah.
Menurut Idrus anggota KPU Kota Palu "Pendataan jemput bola ini bertujuan memudahkan KPU Palu dalam memperbaiki data warga korban bencana, memudahkan penataan pemilih dan TPS untuk pelaksanaan Coklit di tahun depan untuk penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Komisi pemilihan umum Kota Palu menugaskan staf dalam melayani pendataan pemilih tersebut dimulai tanggal 26 November sampai dengan 3 Desember 2022.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih (Sidalih) pada bagian lampiran program dan jadwal tahapannya terdiri atas :
1). Tahapan penyusunan daftar pemilih 14 Oktober 2022 sampai 7 Maret 2023.
2).Penyusunan Daftar Pemilih Sementara 8 Maret - 5 April 2023.
3) Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan 1 Mei - 18 Juni 2023.
4). Penyusunan Daftar Pemilih Tetap 19 Juni - 21 Juni 2023.
5). Rekapitulasi dan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap 22 Juni 2023 - 14 Februari 2024.
Jika terjadi pemilihan presiden dua putaran maka pemutakhiran daftar pemilih tetap akan dilakukan lagi kurang lebih selama sebulan yakni bulan Maret dan April tahun 2024.