Berita Terkini

KPU Palu Gelar Kegiatan Pemberitahuan dan Pengumuman Penelitian Persyaratan Administrasi Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024

Palu, palu-kota.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar kegiatan Pemberitahuan dan Pengumuman Penelitian Persyaratan Administrasi Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor KPU Kota Palu, Jl. Balaikota Selatan No. 6, Tanamodindi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Iskandar Lembah, Komisioner KPU Kota Palu yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, perwakilan Bawaslu, serta Laison Officer (LO) dari ketiga Pasangan Calon (Paslon).

Dalam kesempatan itu, Iskandar Lembah mengingatkan bahwa salah satu kewajiban LO dari setiap Paslon adalah melaporkan akun media sosial yang digunakan untuk kampanye, seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan platform lainnya. Hal ini penting, karena semua akun media sosial tersebut akan dibekukan setelah masa kampanye berakhir.

Selain itu, Iskandar juga mengingatkan bahwa desain baliho, banner, spanduk, dan flyer untuk kampanye setiap Paslon harus diserahkan paling lambat pada tanggal 23, bersamaan dengan pengundian nomor urut Paslon.

Penyerahan tersebut bertujuan untuk memeriksa dan memastikan bahwa desain alat peraga kampanye sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti foto kampanye yang harus terlihat natural, jelas, dan jernih.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan berita acara (BA) oleh Iskandar Lembah kepada masing-masing LO Paslon sebagai tanda terima.

[Humas KPU Kota Palu,cml/ft nurul/ed azizah]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 18 kali