KPU Palu Evaluasi Kampanye dan Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Jelang Masa Tenang
Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Kampanye dan Penempatan Pemasangan Alat Peraga Kampanye menjelang masa tenang Pemilu 2024. Bertempat di Aula lantai tiga, kantor KPU Kota Palu, kegiatan ini membahas dengar pendapat terkait penertiban alat peraga kampanye dan penandatanganan berita acara komitmen peserta pemilu dalam pembersihan alat peraga kampanye pada masa tenang. Jumat, 09 Februari 2024
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, mengemukakan bahwa KPU telah menerima berbagai pemberitahuan termasuk penyampaian akta kematian dan diberhentikannya beberapa calon yang tidak memenuhi syarat. "Kami akan mengumumkan calon-calon tersebut di TPS pada hari H," kata Idrus. Ia juga menjelaskan peran KPU dalam fasilitasi kampanye, termasuk penerbitan surat keputusan lokasi pemasangan alat peraga dan bahan kampanye, serta pengaturan lokasi dan jadwal kampanye umum yang berakhir pada 10 Februari 2024.
Idrus menekankan pentingnya kerjasama antara KPU, Bawaslu Kota Palu, dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu dalam menurunkan alat peraga kampanye mulai 10 Februari 2024, untuk memastikan proses tersebut tidak memberatkan pihak manapun. "KPU diberi mandat untuk berkoordinasi dengan peserta pemilu dan pemerintah daerah untuk pembersihan terhadap alat peraga kampanye," ujarnya.
Hadir dalam rapat koordinasi ini adalah Sekretaris Satpol PP Kota Palu, Kasubag Dal OPS Polresta Palu, anggota Bawaslu Kota Palu, ketua dan LO partai politik Kota Palu, ketua dan anggota KPU Palu, Sekretaris KPU Kota Palu, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Palu, serta staf terkait. Kegiatan ini merupakan langkah konkret KPU Kota Palu dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, transparan, dan sukses.
[Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]