Berita Terkini

KPU Kota Palu Susun Rincian Anggaran Biaya (RAB) Hibah Non Tahapan Tahun 2025

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melaksanakan kegiatan Penyusunan Rincian Anggaran Biaya (RAB) Hibah Non Tahapan Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (31/7), sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola anggaran yang akuntabel dan transparan. (Kamis, 31 Juli 2025)

Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Kota Palu,Penyusunan RAB Hibah Non Tahapan ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memastikan alokasi anggaran di luar tahapan Pemilu dan Pilkada dapat digunakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muhamad Musbah, menyampaikan bahwa penyusunan anggaran non tahapan tetap harus mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. “Meski bukan bagian dari tahapan pemilu, pengelolaan dana hibah ini tetap harus profesional dan transparan, karena menyangkut kepercayaan publik,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, KPU Kota Palu berkomitmen untuk terus memperkuat aspek perencanaan dan pelaporan keuangan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan upaya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

[Humas KPU Kota Palu, cml/foto fitra/ed Rudy]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 100 kali