KPU Kota Palu Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024 di TVRI Sulteng
Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melalui Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Iskandar Lembah, mensosialisasikan tahapan pencalonan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dalam program Talk Show TVRI Sulteng. Acara ini berlangsung di Studio TVRI Sulteng, Jl. Undata, pada Rabu, 31 Juli 2024.
Iskandar Lembah menjelaskan bahwa sosialisasi tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, khususnya mengenai pencalonan, ditujukan kepada partai-partai politik. “Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, sudah sangat jelas,” ujar Iskandar.
Menurut Iskandar, sosialisasi pencalonan ini merupakan tahap awal untuk mengkoordinasikan pendaftaran bakal calon kepada partai politik dan pemangku kepentingan. Ia menambahkan bahwa pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu akan dilakukan melalui dua cara, yakni jalur perseorangan dan partai politik, yang akan dilaksanakan pada 27 – 29 Agustus 2024.
“Karena tidak ada pendaftaran melalui jalur perseorangan, partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau memiliki 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Kota Palu, berdasarkan hasil Pileg 2024,” jelas Iskandar.
Selain itu, Iskandar juga menyampaikan beberapa poin persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di antaranya mengenai batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba.
Hadir dalam Talk Show tersebut Agussalim Wahid, Ketua Bawaslu Kota Palu, yang dipandu langsung oleh presenter TVRI Sulteng, Dian Merdekawati. Acara ini berlangsung selama 60 menit dan memberikan informasi yang penting bagi partai politik dan masyarakat terkait tahapan pencalonan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
[Humas KPU Kota Palu, cml/ft rudy/ed rudy]