
KPU Kota Palu Serahkan Form A Pindah Memilih di Lapas Kelas II A Palu dan Rutan Kota Palu, Pastikan Hak Pilih Warga Binaan pada Pilkada 2024
Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melaksanakan penyerahan Form A Pindah Memilih kepada warga binaan di Lapas Kelas II A Palu dan Rutan Kota Palu sebagai bagian dari upaya untuk memastikan hak pilih mereka dapat terlaksana pada Pilkada Serentak 2024. Acara penyerahan dipimpin oleh Muhammad Musbah, Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, didampingi oleh Yuliani, Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi, serta staf KPU. Selasa, 5 November 2024
Penyerahan Form A Pindah Memilih dilakukan di dua tempat: Lapas Kelas II A Palu dan Rutan Kota Palu, yang diterima oleh pihak pengelola masing-masing, yakni Makmur, Kepala Lapas Kelas II A Palu, dan I Kadek Wahyu, Kepala Rutan Kota Palu. Proses ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu sebagai bentuk pengawasan dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak.
Muhammad Musbah dalam sambutannya menekankan bahwa penyerahan Form A Pindah Memilih merupakan langkah penting untuk memastikan warga binaan memiliki akses yang sama dalam menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
“Kami di KPU Kota Palu berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal agar seluruh warga negara, termasuk yang berada di lapas dan rutan, dapat menyalurkan hak pilih mereka. Melalui penyerahan Form A Pindah Memilih ini, kami berharap warga binaan bisa berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024,” ujar Musbah.
Sementara itu, I Kadek Wahyu, Kepala Rutan Kota Palu, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala kebutuhan teknis untuk menyukseskan pemungutan suara di Rutan. “Kami telah mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 di Rutan Kota Palu dengan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 397 orang. Kami berharap proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan aman,” ungkap Wahyu.
Sebagai bagian dari upaya transparansi, penyerahan Form A Pindah Memilih juga disaksikan oleh perwakilan dari Bawaslu Kota Palu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada, termasuk yang melibatkan warga binaan, berlangsung secara adil dan bebas dari praktik-praktik yang tidak sesuai aturan.
KPU Kota Palu berharap dengan adanya pelayanan ini, seluruh warga binaan di Lapas Kelas II A Palu dan Rutan Kota Palu dapat memanfaatkan hak pilihnya dengan baik pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.
[Humas KPU Kota Palu, cml/ft salsa/ed Iz]