
KPU KOTA PALU RESMI MENGEMBALIKAN SISA DANA HIBAH PELAKSANAAN PILKADA 2024 PADA PEMERINTAH DAERAH, JUMLAH YANG DIKEMBALIKAN TERCATAT SEBESAR RP 23.910.067.258,26
Palu, kotapalu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu resmi mengembalikan sisa dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Pemerintah Daerah Jumlah yang dikembalikan tercatat sebesar Rp 23.910.067.258,26,-
Penyerahan dana sisa hibah tersebut dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPU Kota Palu Idrus, di dampingi Seluruh Anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, Haris Lawisi, Muhamad Musbah dan Alfagih Mugaddam Alhabsyi serta Sekretaris KPU Kota Palu Aslam Adigama sekaligus memastikan pelaporan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. kepada Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, di ruang kerja Wali Kota, (Kamis, 15 Mei 2025)
Dalam laporan yang diserahkan, KPU Kota Palu merinci bahwa total dana hibah yang diterima untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 berjumlah Rp Rp55.025.000.000
Tahap pertama pada Juli 2024 sebesar Rp10 miliar, dan tahap kedua diserahkan pada, 2 Mei 2025, senilai Rp13.910.067.258,26.
Dengan demikian, sisa dana yang dikembalikan ke kas daerah berjumlah Rp 23.910.067.258,26
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menjelaskan bahwa efisiensi terjadi karena adanya perbedaan antara asumsi awal dan realitas di lapangan.
“Pemerintah kota menyepakati anggaran untuk delapan pasangan calon. Namun, faktanya pada September 2024 kami hanya menetapkan tiga pasangan calon. Dari situ saja sudah terjadi penghematan signifikan untuk lima paslon,” jelas Idrus.
Sementara itu, Wali Kota Hadianto Rasyid dan Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhiddin di Ruang kerjanya menyampaikan apresiasinya terhadap transparansi dan akuntabilitas KPU Kota Palu dalam menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan dengan lancar dan aman
"Alhamduillah, transparansi dan akuntabilitas KPU Kota Palu adalah bentuk tanggung jawab yang luar biasa, ini harus menjadi contoh,” Ujar Hadianto
Penyerahan sisa dana hibah ini menjadi bukti komitmen KPU Kota Palu dalam menjaga prinsip tata kelola keuangan yang baik transparan, dan bertanggung jawab. Dengan kembalinya dana tersebut ke kas daerah, diharapkan dapat dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan masyarakat Kota Palu lainnya.
[Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed rudy]