
KPU Kota Palu Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pemilihan 2024
Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu baru-baru ini menggelar kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor KPU Kota Palu yang terletak di Jl. Balai Kota Selatan No. 6, Tanamodindi, Mantikulore, Kota Palu, Selasa, 26 November 2024.
Acara dimulai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Ketua KPU Kota Palu, Idrus, bersama perwakilan dari Polresta Kota Palu, dan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu dan Perwakilan Kodim 1306 Palu. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Jumlah kelebihan surat suara yang dimusnahkan dalam acara tersebut adalah sebanyak 503 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, serta 1.208 lembar untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.
Setelah proses pemusnahan selesai, acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kesuksesan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pemusnahan surat suara ini merupakan bagian dari upaya KPU Kota Palu dalam menjaga integritas dan kelancaran proses Pilkada 2024, memastikan bahwa tidak ada surat suara yang disalahgunakan atau beredar di luar mekanisme yang sah.
[Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]