Berita Terkini

KPU KOTA PALU LANTIK PAW BOYAOGE DAN KABONENA UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan pelantikan Pengganti Antar Waktu untuk badan ADHOC dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024. Acara ini berlangsung di lantai 3 Gedung KPU Kota Palu, Jl. Balaikota Selatan No. 6, Tanamodindi, pada Sabtu, 14 September 2024.

Kegiatan pelantikan ini dihadiri oleh tiga Komisioner KPU Kota Palu Yaitu Iskandar Lembah, Haris Lawisi, Alfagih Mugaddah Alhabsyi, Aslam Adigama selaku Sekretaris KPU Kota Palu, Muh. Arga Budiman selaku Kasubag Hukum dan Sumber Daya, serta anggota PPS Kabonena dan Boyaoge.

Sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan dilaksanakan, dua calon anggota PPS, yakni Zainal calon PPS Kelurahan Kabonena dan Surianti calon PPS Kelurahan Boyaoge diminta memberikan klarifikasi terlebih dahulu oleh Iskandar Lembah, Komisioner KPU Kota Palu yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, bersama dengan Kasubag Hukum dan SDM, Muh. Arga Budiaman.

Klarifikasi ini dilakukan sebelum pengambilan sumpah untuk memastikan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas sebagai anggota PPS dalam membantu pelaksanaan Tahapan Pilkada Tahun 2024.

Pelantikan Zainal dan Surianti menjadi PPS didasari oleh surat keputusan KPU Kota Palu No. 476 dan No. 475. Kegiatan pelantikan ini dimulai dengan menyanyikan lagu indonesia raya dan jingle KPU Kota Palu. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kata-kata pendahuluan dan kata-kata pelantikan oleh Haris Lawisi selaku komisioner yang membawahi divisi hukum dan pengawasan.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pembacaan sekaligus penandatangan pakta integritas oleh dua orang calon PPS yang akan dilantik oleh KPU Kota Palu.

Haris lawisi selaku ketua Divisi Hukum dan Pengawasan memberikan sambutan dan mengingatkan tentang beberapa hal, yaitu: pertama, membahas PKPU No. 620 tentang sosialisasi pendidikan pemilih yang sedang berlansung berbasis kelurahan dan dipercayakan kepada PPK agar dilaksanakan secara maksimal, sehingga tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih bisa tercapai minimal 80 persen.

Kemudian, membahas terkait PKPU No. 2 tentang tahapan dan jadwal yang menjadi tanggung jawab divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Haris juga mengingatkan akan ada beberapa tahapan yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan misalnya tanggal 21 September penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), 22 September tahapan Penetapan pasangan calon, dan 23 September tahapan penetapan nomor urut paslon.

Terakhir, menutup sambutannya, Haris juga mengingatkan agar Administrasi JDIH segera dilengkapi, hal ini mengingat administrasi yang diupload di JDIH merupakan penentu dalam tahapan pilkada, khususnya dalam meminimalisir sengketa yang mungkin terjadi jika administrasi tidak lengkap.

Setelah pembacaan doa yang dibacakan oleh Muhammad Zain, kegiatan pelantikan ditutup dengan penyerahan SK dan foto bersama.

[Humas KPU Kota Palu,cml/ft,cml/ed,Azizah]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali