
KPU Kota Palu Laksanakan Pelayanan Pindah Memilih DPTb
Palu, kota-palu.kpu.go.id– KPU Kota Palu telah menyelesaikan pelayanan pindah memilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga pukul 23.59 Wita. Kegiatan ini ditujukan bagi masyarakat Kota Palu yang ingin menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024. Senin, 28 Oktober 2024
Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muhamad Musbah, bersama Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Yuliani, serta staf terkait, melayani masyarakat yang datang ke kantor KPU Kota Palu untuk mengurus DPTb. Proses ini juga diawasi oleh Bawaslu Kota Palu untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama pada pukul 23.59 Wita, menandakan berakhirnya layanan yang penting bagi pemilih yang ingin memastikan suara mereka dalam pilkada serentak tahun 2024 mendatang.
[Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]