Berita Terkini

KPU Kota Palu Gelar Sosialisasi Syarat dan Ketentuan Pemilih Pindahan (DPTb) di Lapas Kelas II A Palu

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar kegiatan sosialisasi mengenai syarat dan ketentuan pemilih pindahan (DPTb) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu pada tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Lapas Kelas II A Palu, Jl. Dewi Sartika No.73, Birobuli Selatan, Palu Selatan, Rabu, 16 Oktober 2024

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang berada di Lapas Kelas II A Palu mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan datang. 

Muhamad Musbah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih pindahan, antara lain :

1. Warga Negara Indonesia : Pemilih harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.

2. Usia : Pemilih harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah pada saat pemilihan.

3. KTP Elektronik : Pemilih harus memiliki KTP elektronik atau dokumen identitas yang sah.

4. Belum Terdaftar di DPT : Pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan.

Mahasar, Kepala Subbagian Tata Usaha yang mewakili Kalapas Kelas II A Palu, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat membantu warga Lapas memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih pada pilkada mendatang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Palu, serta beberapa staf terkait yang juga memberikan dukungan terhadap pelaksanaan sosialisasi ini. 

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dari kalangan warga binaan lapas dalam proses demokrasi dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki haknya untuk memilih.

[Humas KPU Kota Palu, cml/ft rudy/ed Iz]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 18 kali