
KPU Kota Palu Gelar Rapat Pleno Rutin Bahas Evaluasi dan Perencanaan Hibah Tahun 2026
Palu, palu.kota@kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar rapat pleno rutin pada Rabu (4/6/2025), bertempat di ruang rapat kantor KPU Kota Palu, Jl. Balai Kota Selatan No. 6. Rapat yang dimulai pukul 10.00 Wita ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Palu, Idrus, dan dihadiri oleh para Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, serta staf terkait.
Rapat pleno kali ini mengusung sejumlah agenda penting, antara lain evaluasi pleno rutin, pembahasan dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM) laporan Keputusan 366 Tahun 2024, serta paparan dari Divisi Hukum dan Pengawasan.
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa hasil evaluasi pleno tanggal 15 Mei 2025 menjadi dasar tindak lanjut perencanaan anggaran hibah. KPU Kota Palu berencana mengajukan usulan anggaran hibah untuk Tahun Anggaran 2026 kepada Pemerintah Kota Palu pada akhir bulan ini. Meskipun rencana usulan anggaran hibah non-tahapan belum tersusun secara rinci, pembahasannya akan dimulai tahun ini dengan dukungan positif dari DPRD Kota Palu.
Idrus menyampaikan bahwa penyusunan anggaran non-tahapan akan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing divisi. Sementara itu, pleno pemutakhiran data berkelanjutan (PDB) dijadwalkan pada 3 Juli 2025, didahului dengan koordinasi ke instansi terkait seperti Dinas Dukcapil dan Lapas. Hasil koordinasi ini akan dipresentasikan ke seluruh divisi sebelum pleno dilaksanakan.
Zona Integritas dan Disiplin Pegawai
Rapat juga menyinggung evaluasi pencanangan zona integritas. KPU Kota Palu sebelumnya mendapatkan nilai 76,86 dan menargetkan peningkatan dengan langkah-langkah kedisiplinan pegawai, penyediaan fasilitas pendukung seperti toilet ramah anak, lemari kaca untuk penyimpanan piagam, serta pengadaan kendaraan operasional yang telah dipenuhi.
Pemutakhiran Data dan Penyusunan Anggaran Non-Pemilihan
Musbah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Rendatin, menyampaikan bahwa Rakor Pemutakhiran Data Berkelanjutan akan melibatkan instansi terkait, termasuk undangan kepada stakeholder. Ia juga menegaskan bahwa penyusunan anggaran hibah non-pemilihan akan difokuskan pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan merujuk pada Keputusan 522 Tahun 2024.
Program KP3 (Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan) juga menjadi perhatian khusus, terutama bagi wilayah dengan tingkat partisipasi rendah seperti di Kecamatan Palu Timur dan Palu Selatan. Selain itu, finalisasi penyusunan materi data dab infromasi pada media akrilit memuat informasi seperti DPT, partisipasi masyarakat, perolehan suara sah tahun 2020 dan 2024, serta data verifikasi partai politik dan kebutuhan logistik serta produk hukum.
Penguatan Sosialisasi dan Edukasi Hukum
Sementara itu, Alfagih Mugaddam Al-Habsyi Anggota KPU Kota Palu Divisi Parmas dan SDM menyampaikan rencana produksi podcast edukatif berdurasi pendek (5–10 menit) yang akan melibatkan mahasiswa sebagai narasumber. Tema-tema podcast akan disesuaikan dengan isu-isu aktual, dengan target distribusi aktif melalui kanal media sosial. Ia juga menambahkan bahwa laporan Keputusan 336 Tahun 2025 tentang penyusunan laporan Pemilu dan Penilihan 2024.
Anggota KPU Kota Palu Divisi Hukum dan Pengawasan, Haris Lawisi menyampaikan agenda studi banding ke Pengadilan Tinggi Agama yang dijadwalkan pada Selasa, 10 Juni 2025 sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan.
Rapat pleno berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah keputusan penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas KPU Kota Palu ke depan, termasuk persiapan anggaran dan pemutakhiran data berkelanjutan yang menjadi fondasi penyelenggaraan pemilu yang akuntabel dan partisipatif.
[Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ ed Idrus]