KPU Kota Palu Gelar Rakor Penetapan Lokasi Kampanye Pemilihan Wali kota 2024
Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk penetapan lokasi kampanye serta lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ballroom Sutan Raja Hotel dan Convention Palu pada Jumat, 20 September 2024.
Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat, Lurah, Bawaslu, Kodim 1306 Palu, Kapolresta Palu, Walikota Palu, Kesbang Kota Palu, serta perwakilan dari Dinas terkait dan Ketua DPRD Kota Palu.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan jingle KPU Kota Palu. Kemudian, Kepala Suba Bagian Hukum dan SDM, Muh Arga Budiman, selaku ketua panitia memberikan sambutan, diikuti dengan materi yang disampaikan oleh Iskandar Lembah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu.
Iskandar Lembah menjelaskan mengenai penetapan lokasi pemasangan APK dan BK, menekankan pentingnya etika, estetika, dan keindahan dalam pemasangan. Ia juga menegaskan perlunya menjaga keamanan lingkungan serta kualitas konstruksi penyangga alat peraga kampanye.
Lebih lanjut, Iskandar Lembah menggarisbawahi sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan BK, antara lain fasilitas dan kantor pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana ibadah, ruang terbuka hijau (RTH), taman kota, serta rambu-rambu lalu lintas.
Dengan kegiatan ini, KPU Kota Palu berharap dapat menciptakan suasana pemilihan yang kondusif dan tertib, serta memastikan setiap kandidat dapat berkompetisi secara fair.
[Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed joshua]