KPU Kota Palu Gelar Rakor Finalisasi Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Bahan Kampanye, Serta Penetapan Biaya Makan, Minum dan Transportasi Kampanye Pemilu 2024
Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melakukan Rapat Koordinasi Finalisasi penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye serta penetapan biaya makan, minum dan transportasi Kampanye Pemilihan Umum 2024 bertempat di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kota Palu Jl.Balai Kota Selatan No.06. Selasa, 22 November 2024
Ketua KPU Kota Palu , Idrus dalam sambutanya mengatakan Draft Keputusan yang akan disepakati ini, terkait dengan titik-titik lokasi penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penetapan biaya makan, minum serta transportasi Kampanye pada Pemilihan Umum 2024 merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi sebelumnya “ sesuai dengan pasal 34 dan 36 PKPU nomor 15 Tahun 2023 bahwa lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, maka hari ini kita sepakati mengenai titik dimana saja yang dibolehkan dan tidak dibolehkan” Jelas Idrus
Selanjutnya, Idrus menambahkan, penertiban APK maupun public/kota-palu/reklame yang dianggap melanggar ketentuan akan bersandar pada Peraturan Daerah ( Perda) Kota Palu nomor 4 tahun 2015 tentang ruang terbuka Hijau kawasan perkotaan, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Palu nomor 17 tahun 2023 tentang penyelenggaraan public/kota-palu/reklame “ titik yang di larang tersebut antara lain perkantoran pemerintah daerah, pohon penghijauan dan pelindung, taman kota, pelayanan kesehatan , tempat ibadah , lingkugan pendidikan, sepadan sungai, badan saluran irigasi, drainase, jembatan sungai, tiang listrik/taffic light, trotoar, bahu jalan, median jalan, kendaraan dinas, area pemakaman serta lokasi terlarang yang di atur dalam lalu lintas dan untuk penetapan biaya makan, minum serta transportasi KPU Kota Palu merujuk pada ketetapan biaya yang telah ditentukan pemerintah daerah. Yakni untuk makan 35.000, snak 15.000 dan transportasi kampanye kita sepakati 100.000 yang telah dikonversikan ” tegas Idrus
Untuk jalur-jalur jalan yang tidak di bolehkan untuk pemasangan APK idrus menambahkan Yakni, Jalan Abdurrahman Saleh, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Emi Saelan, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Gajah Mada, Jalan Imam Bonjol, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Moh Hatta, Jalan Juanda, Jalan Moh Yamin, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Suprapto “ Saya berharap kepada para peserta Pemilu mematuhi aturan yang berlaku, guna menjaga keamanan dan kondusivitas selama tahapan kampanye yang akan dimulai 28 November 2023-10 Februari 2024” Tutupnya
Rapat Koordinasi Finalisasi penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye serta penetapan biaya makan, minum dan transportasi kampanye pemilihan umum 2024 Kota Palu, merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi, Kegiatan ini, di hadiri Bawaslu Kota Palu, dan stakeholder terkait, para LO (Liaison Officer) Partai, LO Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden , serta LO DPD, berjalan lancar aman dan tertib.
[Humas KPU Kota Palu, cml/ft anto/ed Rudy]