Berita Terkini

KPU Kota Palu Gelar Pemetaan TPS Untuk Pilkada Tahun 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu sedang melaksanakan kegiatan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 21 hingga 23 Mei 2024 di Aula lantai 3 Kantor KPU Kota Palu, Jl. Balai Kota Selatan No. 6, Palu Mantikulore. Kamis, 23 Mei 2024

Acara ini dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Palu, anggota KPU Kota Palu, Kasubag, dan staf terkait, yang semua bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemilihan yang akan datang. Musbah, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Palu, memaparkan mengenai jumlah TPS dan distribusi pemilih yang akan diakomodir dalam Pilkada mendatang.

"Untuk Pilkada Kota Palu Tahun 2024, kami telah menetapkan sebanyak 484 TPS dengan rata-rata 488 hingga 598 pemilih per TPS yang tersebar di berbagai kelurahan di Kota Palu," jelas Musbah. "Hasil ini masih bersifat sementara karena kami terus melakukan evaluasi, termasuk mempertimbangkan tata letak geografis dan jarak tempuh untuk memaksimalkan aksesibilitas pemilih."

Proses pemetaan TPS ini krusial untuk memastikan bahwa semua pemilih dapat dengan mudah mengakses TPS di hari pemungutan suara, sehingga meningkatkan partisipasi pemilih. Kegiatan ini juga melibatkan analisis mendetail terkait layout geografis yang memungkinkan pemetaan TPS yang lebih strategis dan efisien.

Kegiatan pemetaan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan yang dilakukan oleh KPU Kota Palu untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berlangsung dengan lancar dan transparan. Melalui kegiatan ini, KPU berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada PPK terkait standar dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam menyiapkan TPS, termasuk memastikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

KPU Kota Palu berkomitmen untuk terus mengoptimalkan semua aspek penyelenggaraan Pilkada, termasuk pemetaan TPS, untuk memastikan bahwa setiap warga Kota Palu yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya dalam memilih pemimpin daerah mereka pada 27 November 2024.

[Humas KPU Kota Palu, cml/ft rudy/es Iz]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 70 kali