KPU Kota Palu Gelar Bimtek Dana Kampanye untuk PKS dan PAN Jelang Pemilu 2024
Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melangsungkan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Dana Kampanye dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum di kantor Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sesi ini diadakan sebagai persiapan untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Sabu, 25 November 2023
Idrus, Ketua KPU Kota Palu, menjelaskan secara rinci tentang pelaksanaan kampanye yang akan dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Idrus menekankan pada berbagai metode kampanye yang diizinkan, termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, dan penyebaran bahan kampanye melalui berbagai media. "Kami ingin memastikan bahwa setiap pertemuan kampanye menjadi efektif, berbobot, dan produktif," kata Idrus.
Lebih lanjut, Idrus menyoroti pentingnya Sistem Informasi Dana Kampanye yang dibuat oleh KPU. "Sistem ini dirancang untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan biaya, waktu, dan materi kampanye," tambah Idrus.
Idrus juga memaparkan standar biaya yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Palu, termasuk biaya makan, snack, dan barang. Beliau menegaskan bahwa pemberian uang tunai dalam kampanye tidak diperbolehkan. Selain itu, Idrus menguraikan aturan tentang daerah pemasangan bahan kampanye sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari PKS dan PAN, termasuk Ketua KPU Kota Palu, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta staf terkait. Bimtek ini merupakan upaya KPU Kota Palu dalam memastikan kampanye yang transparan dan akuntabel menjelang pemilihan umum tahun 2024.
[Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]