Berita Terkini

Klarifikasi Ijazah Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melakukan klarifikasi terhadap ijazah calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu pada tanggal 4 September 2024. Tim yang terdiri dari lima anggota, yaitu Mufidah, Hafidah, Harmin Nurjaya, Moh Acil, dan Ukman, memulai kegiatan tersebut pukul 10:30 WITA. Klarifikasi ini dilakukan di dua sekolah, yakni SMA Negeri 1 Palu dan SMA Negeri 2 Palu, sebagai bagian dari proses verifikasi syarat pendaftaran calon.

Di SMA Negeri 1 Palu, tim KPU Kota Palu bertemu dengan Kepala Sekolah, Bapak Dahlan Moh. Saleh. Klarifikasi dilakukan terhadap dua calon, yaitu Hadiyanto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin. Berdasarkan keterangan dari Bapak Dahlan, Imelda Liliana Muhidin dinyatakan tamat belajar dari SMA Negeri 1 Palu pada 28 Desember 1991, sesuai dengan nomor ijazah 132/1.24/HI.02/1991.

Sementara itu, untuk Hadiyanto Rasyid, Bapak Dahlan menjelaskan bahwa yang bersangkutan bukanlah alumni SMA Negeri 1 Palu, melainkan pernah mengikuti ujian persamaan di sekolah tersebut. Tim KPU kemudian melanjutkan verifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikjar) Provinsi Sulawesi Tengah. Di sana, Kabid PTK, Bapak Munasir, menyebutkan bahwa untuk legalisasi ijazah persamaan diperlukan surat pernyataan dengan materai, ijazah asli, serta KTP atau KK. Hadiyanto Rasyid akhirnya mendapatkan legalisasi dari Dikjar Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan verifikasi ijazah yang bersangkutan.

Selanjutnya, tim KPU dan Bawaslu Kota Palu melanjutkan klarifikasi di SMA Negeri 2 Palu dengan bertemu Wakasek Kurikulum, Ibu Satri. Keterangan yang diperoleh menyatakan bahwa Bapak Hidayat, calon Wali Kota Palu, memang merupakan lulusan SMA Negeri 2 Palu dengan nomor ijazah 311/1.24/H.2/1982. Ibu Satri juga mengonfirmasi bahwa Bapak Hidayat pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni SMA Negeri 2 Palu (IKATAN KELUARGA ALUMNI SAMADA PALU).

Dari hasil verifikasi, disimpulkan bahwa ijazah ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palu tahun 2024 adalah asli dan tidak terdapat indikasi pemalsuan. Klarifikasi ini merupakan bagian penting dari proses pemilihan untuk memastikan bahwa semua syarat administratif terpenuhi dengan baik.

[Humas KPU Kota Palu,cml/ft fida/ed cml]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 19 kali