Opini

CERITA UJI PUBLIK DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN SERENTAK KOTA PALU

Uji Publik yang di rencanakan dalam Rincian Kebutuhan Biaya tidak mengalami kendala berarti saat di presentasikan di hadapan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palu. Argumentasi utama yang kami disampaikan bahwa berulang kali pemilu dan pilkada/pemilihan, Daftar Pemilih yang diumumkan di kantor kelurahan dan tempat strategis kurang mendapat respon masyarakat, berangkat dari itu dengan tagline “KPU Melayani” maka KPU Palu dibantu penyelenggara adhoc PPK dan PPS  akan lakukan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara di semua TPS se-Kota Palu. “ok, kami setuju” itu jawaban spontan dari TAPD saat asistensi di awal bulan September 2019. Rasa senang sekaligus bercampur sedikit pertanyaan dalam hati penulis, PKPUnya belum ada, kita bisa temuan oleh pihak pemeriksa nantinya kalau urusan keuangan. “Ah , optimis saja”. Ucapan komisioner lainnya saat di jalan kembali dari Bantaya (nama aula) Kantor Walikota Palu selepas asistensi. Gayung bersambut 27 Desember 2019 dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan PKPU 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan  Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal demi pasal saya baca ternyata, pada pasal 17a menyebutkan “ KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan uji public Daftar Pemilih Sementara dengan dibantu oleh PPK dan PPS serta melibatkan pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan”. bagi KPU Kota Palu PKPU ini adalah angin segar, karena menjadi payung hukum melaksanakan uji publik berbasis TPS. Selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum Kota Palu disatu kesempatan dihadapan para jurnalis media cetak dan elektronik menyampaikan bahwa akan mengajak partisipasi aktif masyarakat atas daftar pemilih dengan melaksanakan jemput masukan dan tanggapan melalui Uji Publik Daftar Pemilih Sementara Berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS), masing-masing TPS akan laksanakan uji publik dengan mengundang sepuluh pemilih, pemilih tersebut adalah mereka yang namanya ada dalam DPS, fasilitator kegiatan adalah Panitia Pemungutan Suara dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan. “ Jika 699 TPS diundang sepuluh pemilih, maka akan diundang 6990 pemilih, artinya terukur orang yang memberikan masukan ” kata Idrus. Irwan salahsatu jurnalis yang hadir merespon rencana kegiatan uji public dengan mengatakan “Bagus, kenapa baru sekarang dilaksanakan kegiatan itu “. seorang anggota KPU Kota Palu yang juga hadir di acara menimpali bahwa Pemilihan/Pilkada kewenangan penuh KPU kabupaten/kota  dalam merencanakan dan mengusulkan anggaran ke pemerintah daerah melalui alokasi APBD. Sekitar awal bulan September 2020, digelar rapat pleno mingguan bersama ketua dan anggota KPU Palu salahsatu agenda persiapan uji public DPS.  Dalam rapat pleno didampingi kasubag program dan data menjelaskan dihadapan peserta rapat bahwa total anggaran uji publik adalah Rp. 87.375.000,- rinciannya PPS akan menyiapkan sepuluh snack setiap TPS yang jumlahnya 699 TPS, harga setiap snack 12.500 rupiah. Mata anggaran melekat di masing-masing Panitia Pemungutan Suara sedangkan KPU Palu membantu biaya fotocopy DPS dimana setiap TPS disiapkan sepuluh rangkap DPS,  jumlah biaya fotocopy yang disiapkan Rp. 20.000.000.-,. Seluruh komisioner setuju dan mempercayakan kepada Divisi dibantu sekretariat untuk melaksanakan kegiatan sesuai tahapannya. 17 September 2020, Komisi Pemilihan Umum Kota Palu berikan bimbingan teknis uji public kepada empatpuluh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).1 PPK ini akan menjadi fasilitator sekaligus pelatih untuk bimbingan teknis berjenjang kepada PPS. Idrus selaku fasilitator membuat panduan berisi, langkah-langkah persiapan, contoh format undangan, teknik menjadi fasilitator yang baik, panduan wawancara serta daftar hadir termasuk kriteria peserta yang akan di undang.  “fasilitator uji publik bertugas menggali informasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat/pemilih, bukan sebagai narasumber, olehnya membatasi diri berbicara secukupnya sesuai panduan wawancara saja “ Kata Idrus di saat memberikan bimbingan teknis. Diakhir bimbingan teknis para PPK melakukan simulasi total terbagi empat kelompok, setiap kelompok berisi sepuluh orang serta membagi peran, ada sebagai fasilitator dan lainnya sebagai masyarakat/pemilih. Berikut salinan panduan wawancara : (1)Bapak/ibu sekalian, silahkan memeriksa nama bapak/ibu dan keluarga bapak/ibu sudah terdaftar di tps ini ? ,(2) Masih adakah tetangga rumah bapak/IBU yang ber KTP-el Kota Palu belum terdaftar di tps ini ?,(3) Jika masih ada keluarga bapak/ibu yang belum belum terdaftar, silahkan mengisi formulir A.1.A-KWK ?, (4) Masih adakah pemilih di DPS ini yang sepengetahuan bapak/ibu tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, ganda, atau anggota POLRI/TNI aktif ?, (5) Setelah uji publik ini kami tetap menerima tanggapan dari bapak/ibu sekalian dengan batas waktu sampai 28 september 2020 pukul 24.00 wita sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020, silahkan kirim tanggapan bapak melalui wa nomor ……………….(PPS berbagi nomor hape ke peserta uji publik). PPK selanjutnya melaksanakan bimbingan teknis dan simulasi uji public kepada PPS yang tersebar di empatpuluh enam kelurahan se Kota Palu. Kegiatan dimulai 18 sampai 19 September 2020 secara serentak. PKPU 5 Tahun 2020 tercantum tahapan Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat atas DPS selama sepuluh hari dimulai 19-28 September 2020, di waktu inilah Uji Publik akan dilaksanakan.  Jumlah DPS yang akan di uji publikkan sejumlah 257.548 Pemilih. Sepuluh hari waktu uji public, PPS mengkomunikasikan tempat, membuat undangan tertulis, mereka yang diundang memenuhi beberapa kriteria, tokoh masyarakat yang sudah lama bermukim, memperhatikan keterwakilan alamat, gender, pengurus RT/RW, warga yang aktif berinteraksi dan bersosialisasi dengan warga, disabilitas, dll. PPS bergerak memandu uji public dari satu TPS ke TPS berikutnya dalam wilayah kerjanya, pertemuan didalam rumah warga, di teras rumah warga, teras rumah ibadah, ruang sekolah, aula pertemuan, kantor kelurahan, kantor kecamatan, pertemuan dipagi dihari libur, sore dan malam hari di waktu kerja. Tetap Standar Prokes Covid.19. Peserta yang hadir dari berbagai golongan, kelompok umur, status social, mantan penyelenggara dan bahkan ada calon WaliKota ikut serta di kegiatan uji public, tanggapan peserta ditulis dan di tandai oleh PPS dalam catatannya seperti pemilih yang tidak memenuhi syarat, atau pemilih yang terpisah dalam satu keluarga. PPK antusias membersamai PPS dalam uji public, banyak informasi bermanfaat yang diperoleh, ungkapan ketua PPK Palu Utara “sangat-sangat banyak sekali manfaatnya uji public pak idrus, ada yang kita lupa ternyata diingatkan masyarakat saat uji public”, kata Musbah di kantor PPK saat rapat bersama KPU Kota Palu.  Pada tempat lain peserta uji publik memberikan tanggapan, mantan Ketua Panwaslu Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Ir. Kasman Jaya Saad,M.Si, peserta uji publik di TPS nomor 9 Kelurahan Pengawu Kecamatan Tatanga “Ini sangat baik usaha dari KPU Kota Palu untuk mengajak partisipasi aktif dan menerima tanggapan masyarakat atas kualitas daftar pemilih, baik sekali”,  melanjutkan pertanyaannya kepada PPS, “Apakah uji public ini hanya beberapa TPS saja ?” dijelaskan oleh PPS bahwa “uji public ini dilakukan pada semua TPS Se-Kota Palu”. Percakapan yang dikutip penulis dari Ketua PPS Pengawu.   Pada lokasi dan waktu berbeda pak Kasman disaksikan oleh komisioner di kantor KPU Palu, beliau bertanya “Bagaimana Perkembangan DPT ?” sambil bertanya terus dilanjutkan dengan pujian “Bagus, acara uji public itu, ajakan dan usaha menjemput masukan dari masyarakat” kata Kasman. Ini adalah motivasi bagi kami KPU Kota Palu untuk terus berupa memberikan pelayanan public seoptimal mungkin.    Tiba waktu KPU Kota Palu menetapkan Daftar Pemilih Tetap sejumlah 250.635 terdapat pengurangan 6.913 pemilih dari Daftar Pemilih Sementara awalnya 257.548. pengurangan ini dampak dari uji publik, juga tak kalah utama KPU Palu bersama-sama penyelenggara adhoc wujudkan salahsatu tugas melayani masyarakat, partisipasi public secara terbuka, terukur dan bertanggungjawab, disamping dampak lain penerima manfaat para pembaca media cetak dan elektronik yang berulang kali memberitakan uji public DPS ini. Uji public ini secara jumlah dihadiri 5.364 masyarakat/pemilih, rincian dapat dilihat : Kecamatan Palu Timur, terdiri 5 kelurahan,  terdapat 99 TPS, peserta yang diundang 980 pemilih, peserta yang hadir 857 pemilih, persentase kehadiran 87.4 persen. Kecamatan Mantikulore, terdiri 8 kelurahan, terdapat 136 TPS, peserta yang diundang 1360 pemilih, peserta yang hadir 1034 pemilih, persentase kehadiran 76 persen. Kecamatan Palu Utara, terdiri 5 kelurahan, terdapat 38 TPS, peserta yang diundang 380 pemilih, peserta yang hadir 308 pemilih, persentase kehadiran 81,1 persen. Kecamatan Tawaeli, terdiri 5 kelurahan, terdapat 40 TPS, peserta yang diundang 400 pemilih, peserta yang hadir 331 pemilih, persentase kehadiran 82.8 persen. Kecamatan Palu Selatan, terdiri 5 kelurahan, terdapat 124 TPS, peserta yang diundang 1240 pemilih, peserta yang hadir 922 pemilih, persentase kehadiran 74.4 persen. Kecamatan Tatanga, terdiri 6 kelurahan, terdapat 89 TPS, peserta yang diundang 890 pemilih, peserta yang hadir 549 pemilih, persentase kehadiran 61.7 persen. Kecamatan Palu Barat, terdiri 6 kelurahan, terdapat 107 TPS, peserta yang diundang 1070 pemilih, peserta yang hadir 831 pemilih, persentase kehadiran 77.7 persen. Kecamatan Ulujadi, terdiri 6 kelurahan, terdapat 66 TPS, peserta yang diundang 660 pemilih, peserta yang hadir 532 pemilih, persentase kehadiran 80.6 persen.     

Relawan Data Pemilih Berkelanjutan

Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 20 menyebutkan kewajiban KPU Kabupaten/Kota ; (a) melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu, (b) memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara, (c) menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat, (d) melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (e) menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi, (f) mengelola, memelihara, dan merawat arsip yang disusun oleh KPU kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan arsip nasional Republik Indonesia, (g) mengelola barang inventaris KPU kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, (h) menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggara pemilu kepada KPU dan KPU provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu, (i) membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh KPU dan anggota KPU kabupaten/Kota, (j) melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, (k) menyampaikan data hasil pemilu dari tipa-tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada peserta pemilu paling lama 7 hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota, (l) melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, (m) melaksanakan putusan DKPP, (n) melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.   Siklus Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota didalam tahapan disebut Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, dan diluar tahapan pemilu ataupun pemilihan disebut Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tetapi istilah ini hanya untuk membedakan waktu pelaksanaannya dan teknisnya, tetapi rangkaian ini adalah satu kesatuan yang disebut pemutakhiran yang terus menerus (berkelanjutan) seperti amanah UU 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf (l), perbedaan mendasar dari kegiatan pemutakhiran data ini adalah di daya dukung tenaga penyelenggara adhoc, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan diluar tahapan tidak dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/PANTARLIH).   Peraturan KPU tentang PDPB dalam on proses menuju di undangkan, sehingga ini menjadi tatangan penyelenggara di daerah menggunakan beberapa langkah inovasi dan strategi pendekatan dengan berbagai pihak serta actor, KPU RI surat mengeluarkan beberapa surat edaran terkait kebijakan inovasi dan kreatifitas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang masih dalam koridor yang di atur UU dan aturan turunannya.  Pelibatan relawan data pemilih berkelanjutan menjadi bagian usaha inovasi dan kreatifitas penting untuk dihadirkan. Relawan ini berasal dari pemilih yang pernah menjadi penyelenggara pemilu/pemilihan atau aktor-aktor yang bersedia atas kerelawanannya tanpa paksaan memberikan informasi langsung kepada KPU Kabupaten/Kota, aktor-aktor ini kemudian ditata baik, dikoordinasikan dan diberikan tugas-tugas sederhana, mengapa karena kita harusnya menyadari posisi relawan ini belum diberikan insentif pembiayaan,  karena insentif untuk itu memang tidak dimungkinkan. Insentif yang dimungkinkan diberikan adalah pemberian penghargaan berupa sertifikat penghargaan diakhir tahun. Kembali ke makna “pekerjaan sederhana” mengapa karena para relawan ini memiliki aktifitas yang terkait dengan karir, dan urusan-urusan ekonomi dan urusan domestik RT yang semakin mereka dahulukan di tengah pendemi Covid ini.   Relawan data berkelanjutan juga dilahirkan dengan pendekatan stakeholders. Stakeholders dalam hal ini pemerintah daerah, pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan/pilkada UU 7 Tahun 2017 telah mengatur pelibatan tersebut.  UU 7 Tahun 2017 pasal 434 poin 2, huruf (a) yang dimaknai bahwa peran pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan dan fasilitas dengan penugasan personel pada secretariat PPK, dan PPS.  Pelaksanaan pasal ini sudah dilakukan, sehingga ketersediaan sumber daya yang memahami kerja-kerja pemutakhiran data di pemilu dan pemilihan adalah modal, siapa mereka itu adalah alumni sekretariat PPK dan PPS. Modal SDM ini kemudian perlu diajak untuk terlibat sebagai relawan. Sumberdaya lain yang perlu diajak adalah ASN yang membidangi seksi pemerintahan  di keluarahan dan kecamatan, dengan catatan tidak membebani tugas utama sebagai birokrat. Demi kelancaran pelibatan ini, maka penting meminta restu pimpinan pemerintah daerah tersebut, melalui kegiatan terbuka dan terkoordinasi yakni rapat koordinasi KPU Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kabupaten Kota dihadiri seluruh pimpinan pemerintah kecamatan dan kelurahan.   Praktek yang telah dilakukan oleh KPU Kota Palu, yakni pembentukan group aplikasi smartphone, para relawan dengan baiknya memberikan informasi warga meninggal dunia yang masuk melapor di wilayah masing-masing, juga adanya laporan warga meninggal yang menjadi keluarga, tetangga, dll sebagainya dengan cepat. Pendekatan partisipatif warga untuk melaporkan warga meninggal dunia juga dengan pelibatan-pelibatan ketua dan pengurus RT dan RW setempat dengan pembuatan fliyer bersama antara KPU Kota Palu dan Dinasdukcapil Kota Palu. RW dan RT yang melaporkan informasi warga meninggal sebenarnya bertindak sebagai actor yang atas kesadaran dan kerelawanannya memberikan informasi untuk membantu pemutakhiran data berkelanjutan, bukankah KPU Kota Palu bersama Dukcapil Kota Palu punya komitmen bersama untuk memperbaiki data pemilih dan data kependudukan warga Palu, karena data ini adalah memiliki peran penting dimasa akan datang, baik untuk KPU digunakan untuk Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, atau untuk keperluan lainnya seperti pemilihan kepala desa, pemilihan RT/RW. Bagi Dukcapil tentu sangat penting bagi target institusi tersebut untuk mentertibkan administrasi kependudukan warga Kota Palu. Wallahu a’lam bishawab.    

DATA PEMILIH BUKAN SEKEDAR ANGKA

Prinsip pemutakhiran data, akurat, komperenship, mutakhir. Akurat dimaknai tingginya akurasi atas elemen data pemilih yang terdiri dari, no urut, nkk,nik, nama, tempat lahir, tanggal lahir, status belum/sudah/pernah kawin, jenis kelamin, alamat jalan, no RT,no RW, keterangan disabilitas, status ktp belum/suket/ktp-el, keterangan/kode pemilih. Memaknai komperenship, maka data pemilih fokus bagaimana semua yang memenuhi syarat dimasukkan dalam daftar pemilih dan semua yang tidak memenuhi syarat dihapus dari daftar pemilih. Memaknai mutakhir atau terbaru maka data pemilih yang dihasilkan dari proses berjenjang dan waktunya dibatas akhir pemutakhiran adalah 9 Oktober 2020 untuk tahapan pemilihan serentak Tahun 2020 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati,  Wali Kota dan Wakil Wali Kota.    Menurut  Sugiyono  (2012)  data  ialah  bahan  mentah  yang  perlu  diolah  sehingga menghasilkan  informasi atau  keterangan,  yang menunjukkan  fakta  sehingga  dapat  memberi  manfaat. Pemilu ke pemilu maupun pilkada/pemilihan ke setiap pemilihan/pilkada salah satu produknya adalah Daftar Pemilih Tetap, daftar pemilih tetap ini melalui proses yang panjang dimulai dari penyerahan DP4 sebagai bahan pertimbangan untuk disandingkan dengan Data Pemilih pemilu terakhir disetiap siklus kemudian akan menjadi bahan Coklit (Data Pemilih A.KWK) selanjutnya dimutakhirkan oleh petugas sampai tahapan menjadi DPS dan di tetapkan menjadi DPT. pertanyaan selanjutnya apakah Data Pemilih ini sekedar angka ??? jawabannya tentu tidak, “Data Bukan Sekedar angka”    Melihat sisi fungsi data pemilih sebagai berikut, data pemilih sebagai acuan dasar menyusun anggaran pemilihan, acuan dasar untuk kegiatan coklit, jaminan konstitusi hak pilih (DPT), acuan dasar untuk mengukur partisipasi pemilih, acuan dasar untuk penentuan TPS, acuan dasar untuk mencetakan surat suara dan logistic, acuan dasar untuk datang memilih di TPS, acuan dasar untuk efesiensi anggaran pemilihan, sebagai bahan mitra kerja untuk melakukan control atas pembaharuan data masing-masing institusi, bagi peserta data pemilih sebagai basis menarik dugaan sementara untuk klaim basis kekuatan, bagi konsultan data pemilih sebagai basis penentuan sampel survey.   Data sebagai acuan dasar menyusun anggaran pemilihan, misalnya data jumlah Kepala Keluarga adalah bilangan penggali untuk memperoleh nilai anggaran kebutuhan stiker untuk pencoklitan sebab pencoklitan berbasis Keluarga. Data pemilih menghasilkan pemetaan jumlah TPS yang direncana adalah bilangan penggali untuk berapa personil yang dibutuhkan baik saat pencoklitan maupun petugas KPPS saat pemungutan suara. Begitu juga mitra kerja menjadikan dasar menentukan personil pengawas dan petugas keamanan yang melahirkan jumlah anggaran kebutuhan isntitusi masing-masing. Data pemilih juga sebagai acuan menilai tingkat partisipasi masyarakat datang mencoblos, sebab daftar pemilih yang telah tetap menjadi bilangan pembaginya. Daftar pemilih tetap juga sebagai jaminan konstitusi warga dapat menggunakan hak pilihnya karena telah disiapkan surat suara saat mencetakan logistic pemilu dan pemilihan, walaupun ada tambahan 2 persen surat suara sebagai cadangan jumlah itu juga berasal dari basis DPT. Data pemilih juga adalah acuan bagi petugas coklit agar disusun menjadi daftar pemilih hasil pemutakhiran sampai pada tahap ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap. Data sebagai acuan dasar untuk datang memilih di TPS pemberitahuan hari, tanggal, bulan dan tahun pemilihan serta nomor TPS tertuang dalam surat pemberitahuan (C6) yang diberikan kepada pemilih basisnya adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT).   Pemilihan serentak yang akan dilaksanakan Rabu 9 Desember 2020 disituasi pendemi covid.19, membuat banyak terjadi restrukturisasi anggaran untuk pemenuhan kebutuhan alat pelindung diri dan bahan kebutuhan standar hidup bersih dan sehat serta asupan vitamin untuk imun fisik petugas pemilihan, restrukturisasi ini diperoleh dengan pengurangan angka pada hasil pemetaan TPS dan jumlah pemilih di dalamnya misalnya sebelumnya jumlah petugas PPDP lebih dari jumlah TPS, namun angka tersebut sekarang menjadi satu TPS juga satu PPDP, didata inilah mampu dilakukan efesiensi anggaran untuk digeser ke anggaran kebutuhan covid.19. olehnya pengurangan data jumlah PPDP dan TPS mampu berdampak kepada efesiensi anggaran mitra kerja. Karena pemilihan serentak di daerah itu didanai oleh APBD pemerintah setempat.   Data Pemilih yang sudah diolah dan dimutakhirkan serta mendapat tanggapan dan masukan untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap pada 7 Oktober sampai dengan 9 Oktober 2020, dan pengumuman DPT oleh PPS dimulai 28 Oktober sampai dengan 6 Desember 2020, pada fase data pemilih menjadi Daftar Pemilih Tetap semakin mendapat atensi dan perhatian khusus bagi peserta dan masyarakat, bagi analasis survey sebagai basis menarik dugaan sementara untuk klaim basis kekuatan, bagi konsultan data pemilih sebagai basis penentuan sampel survey.   Pada bagian lain data mampu memotret dan mengelompokkan pemilih yang dikategorikan rentan atau mereka yang berpotensi tidak terdata, seperti  pemilih warga binaan yang berada di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan atau warga tititpan di sel tahanan, kantor kepolisiaan daerah, kepolisian resort dan kantor kepolisian sector. Penyintas korban bencana yang menempati hunian sementara dan hunian tetap,  pemilih disabilitas, pemilih warga pesisir karena letak rumah tinggal secara geografis berjarak dan terpisah dari perkampungan warga lainnya, pemilih perempuan ditengah kondisi covid.19, perempuan dikategorikan rentan karena perempuan memiliki peran ganda dikarenakan mereka orang yang banyak mengerjakan dan memahami urusan domestic rumah tangganya, pemilih pasien rumah sakit dan mereka yang karantina karena covid.19, serta yang menjadi perhatian pemilih marginal, seperti pekerja seks komersil dimana akses mereka terbatas.   Rangkaian data pemilih jika dilihat secara menyeluruh adalah rangkaian proses yang tidak boleh terputus, misalnya data pemilih hanya didiskusikan di ruang-ruang publik di saat menjelang akhir tahapan pemilihan dan pemilu, padahal data pemilih diluar kegiatan tahapan atau pasca tahapan, tetap berjalan prosesnya yakni data terus dimutakhirkan dengan sebutan pemutakhiran data secara berkelanjutan. Berkelanjutan karena disana tetap ada proses perbaikan dan penandai potensi pemilih baru dan penandaan pemilih yang tidak memenuhi syarat. Bagi 270 daerah yang melaksanakan pemilihan serentak 2020 maka pemutakhirannya bersamaan dengan masa tahapan, sedangkan bagi daerah yang tidak masuk tahapan pemilihan serentak 2020 pemutakhirannya tetap melalui rapat pleno dan pengumumannya juga di ruang publik. sehingga data pemilih yang diolah oleh Komisi Pemilihan Umum tentu tetap berpegang pada indicator Akurat, komperehensif, dan mutakhir dan waktunya dilakukan sebelum, saat dan pasca pemilihan secara terus menerus.   

KEDAULATAN PEMILIH DISITUASI BENCANA NONALAM

Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, bencana adalah  peristiwa   atau   rangkaian   peristiwa   yang   mengancam  dan  mengganggu  kehidupan  dan  penghidupan  masyarakat    yang    disebabkan,        oleh      faktor      alam      dan/atau  faktor  nonalam  maupun  faktor    manusia  sehingga  timbulnya  korban  jiwa  manusia,  kerusakan  lingkungan,  kerugian harta benda, dan dampak psikologis, sedangkan bencana   nonalam  adalah bencana   yang   diakibatkan   oleh   peristiwa  atau  rangkaian    peristiwa   nonalam    yang    antara    lain  berupa  gagal  teknologi,  gagal  modernisasi,  epidemi,  dan  wabah penyakit. Sehingga pendemi covid 19 termasuk bencana nonalam.   Karena bencana merubah tatanan kehidupan normal pada semua sendi kehidupan, sosial, politik, ekonomi termasuk tahapan pemilihan, dimana dari situasi normal menuju tidak normal. Situasi tidak normal kemudian di wacanakan menjadi new normal (normal baru). New normal didorong menjadi wacana hidup dalam situasi pendemi dengan tetap waspada dan patuh pada standart covid 19 sampai situasi normal atau ditemukannya vaksin. Beberapa wacana lainnya di sebut hidup bersahabat dengan pendemi sebagai pilihan di tengah ancaman krisis ekonomi, krisis ketahanan pangan, termasuk juga ancaman atas kedaulatan pemilih.   Pemilih adalah rakyat, tidak semua rakyat bisa memilih. Kedaulatan rakyat dimaknai sumber segala kekuasaan negara berasal dari kedaulatan rakyat, karena tanpa ada pemberian kedaulatan rakyat maka negara tidak memiliki kekuasaan. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut uu. (UUD1945  pasal 1 ayat 2 pasca amandemen).   Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat (Jean Bodin 1530 - 1596) teori ini berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal raja pada masa itu.  Jika dikaitkan dengan pemilih substansi kedaulatan rakyat juga adalah kedaulatan pemilih dimana pemilih memiliki kekuasaan, kebebasan, untuk berfikir dan bertindak serta memutuskan pilihan dalam memilih perwakilan ataupun pemimpinnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, olehnya kedaulatan pemilih seyogyanya harus di jaga dan dilindungi.   Menjaga dan melindungi melalui pelaku-pelaku antara lain : individu, pemerintah, organisasi  (oms,partai,timses), penyelenggara,  lembaga pendidikan. Fokus perlindungan itu tentu terhadap siklus pemilihan. Siklus pemilihan tersebut sebelum pemilihan, saat dan setelah pemilihan adalah rangkaian yang tidak boleh terputus,  sama dengan usaha untuk menjaga dan melindungi kedaulatan pemilih secara terus menerus. Yang membedakan adalah porsi dan peran pelaku pada masing-masing siklusnya.     Memotret kedaulatan pemilihan pada  saat pemilihan : gerakan coklit, pencalonan, kampanye, bimtek, sosialisasi, pemungutan suara, rekapitulasi, sengketa PHP.  Dalam hubungannya dengan standar hak keselamatan COVID 19, misal bekerja dari rumah, bekerja di kantor dengan mengatur jadwal shif, ketersediaan alat pengukuran suhu tubuh, alat pelindung diri, membudayakan hidup sehat  dan bersih, sarana cuci tangan, physical distancing, kampanye phbs dan ctps, pembentukan gugus tugas, dukungan sarana & prasarana pemilihan.   Penulis berpandangan penggunaan hak pilih dalam sejarahnya pada tahun 1955 sampaidengan 1999 saat itu pemilih tidak menggenggam penuh  kedaulatannya karena sistem perwakilan (pemilu presiden). Tahun 2004 sampaidengan 2019  pemilih menggenggam penuh dan utuh kedaulatannya (pemilu presiden). Sejarah lainnya mencatat tahun 2008 adalah awal baru kedaulatan pemilih dengan juga tercermin dari ruang calon perseorangan diberikan dukungan untuk ikut berkontestasi, walaupun terbatas sebab harus memenuhi syarat berliku sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon. Tahun 2005 sampai 2020 kedaulatan pemilih dalam genggaman penuh pada pilkada/pemilihan serentak yang dilaksanakan secara langsung yakni pemilihan gubernur, pemilihan bupati, pemilihan walikota. Termaktub dalam uu 32/2004 tentang pemerintahan daerah.   Dalam praktik menjaga kedaulatan pemiih dibatasi oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Misalnya fase sebelum pemilihan  individu berkewajiban berpartisipasi dalam proses pembentukan partai, mengetahui visi & misi partai/organisasi, penyusunan struktur partai/organisasi agar individu mengetahui proses yang terjadi sagar tidak latah atas kegiatan partai dan organisasinya.   Praktik lain pemerintah berkewajiban juga menjaga kedaulatan pemilih pada fase sebelum pemilihan missal, proses pemenuhan administrasi dengan menfasilitasi warga untuk memiliki e-ktp, buku nikah sebagai syarat masuk daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan, tugas lainnya menyiapan dp4 bagi penyelenggara sebagai basis data sebelum di tetapkan menjadi DPT.   Pada fase pemilihan, fungsi pelaku dalam hal ini penyelenggara sangat strategis dalam menjaga kedaulatan pemilih misalnya pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (jumlah pemilih setiap tps maksimal 500 guna memudahkan dalam mengatur pemilih dalam mencoblos karena kondisi pendem covid 19, pencocokan dan penelitian data pemilih oleh ppdp dengan menggunakan masker, hand sanitizer, sarung tangan, pelindung wajah, serta dukungan vitamin untuk menjaga dan menaikkan sistem imun. Begitu juga pencalonan dengan metode sensus tatap muka langsung dan via aplikasi videocall, kampanye daring, kegiatan sosialisasi dan bimtek via daring, tatap muka berjarak.   Pemungutan suara dimana setiap tps akan disiapkan alat pengukur suhu tubuh, sarana cpts, jaga jarak, alat pencoblosan sekali pakai, APD bagi petugas KPPS, untuk pemilih tetap memakai masker. Rekapitulasi dan penetapan perolehan suara dengan mengatur jumlah peserta pleno. Saat sengketa PHP yakni posisi lembaga peradilan dalam memutuskan menjadi sangat strategis guna menjaga kedaulatan pemilih melalui keputusan yang seadil-adilnya.   Fase setelah pemilihan, misalnya DPR , DPD, DPRD, presiden/gubernur/bupati/walikota terpilih tentu bagaimana janji kampanye, visi dan misi dikawal oleh pemilih maupun organisasi masyarakat sipil, lembaga pendidikan (kampus). Media control atas kedaulatan pemilih  melalui forum-forum diskusi serta hasilnya di share kesemua saluran. bukankah ini era digital dimasa akses menjadi cepat dan mudah serta berbiaya murah. Pada fase ini juga mereka yang terpilih memiliki kewajiban memenuhi janji dan menyusun program yang pro terhadap kesejahteraan dan tegakkan keadilan sebagai bagian dari memberikan kedaulatan kembali kepada rakyat.   Tantangan yang akan di hadapi perilaku pemilih apatis dan pragmatis, konspirasi oknum elit dan pengusaha, terjebak dalam politik transaksional, manajemen masih tradisional mengelola organisasi, penyaringan informasi bohong tidak terkendali, pengetahuan karena pendidikan politik minim, edukasi yang belum menjangkau ke pemilih pinggiran, akses jaringan terbatas.     Olehnya pilihan-pilihan yang harus dilakukan penegakan aturan termasuk regulasi baru yang melek teknologi, desiminasi informasi pada semua saluran, manajemen yang adaptasi teknologi dan fokus pendidikan pemilih dengan konten menarik/unik, pelayanan dengan mendekatkan akses pemilih, peduli pada kelompok rentan (pesisir, perempuan, disabilitas, orang sakit/covid 19, warga binaan), dan saatnya untuk terus mendorong organisasi-organisasi memiliki manajemen yang modern.     

TERIMA KASIH PPDP TELAH MENCOKLIT.

Masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dimulai 15 Juli - 13 Agustus 2020 selesai, masa kerja berakhir bukan menghentikan penerapan pelaksanaan prinsip akurat, komprehenship dan mutakhir dihentikan, karena Pemutakhiran Data Pemilih juga berkelanjutan. Berkelanjutan dimaksudkan bahwa perbaikan data pemilih untuk daerah yang melaksanakan pemilihan serentak bersamaan dengan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, selanjutnya terus dilakukan sebelum dan saat dan pasca pemilihan. Untuk daerah pemilihan serentak Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), kemudian Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP) sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) paling lambat 16 Oktober 2020 untuk KPU Kabupaten/Kota.   Tulisan ini memotret sisi lain pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih oleh PPDP dari kacamata PPDP sendiri, basis tulisan ini adalah hasil pengisian panduan wawancara online oleh 158 PPDP atau dua puluh tiga persen dari total petugas PPDP, informan tersebar pada empat puluh enam kelurahan dan delapan kecamatan. Jumlah informan laki-laki sebanyak enam puluh satu orang dan informan perempuan sebanyak sembilan puluh tujuh orang.    Pertanyaan kunci pada tiga hal ; pertama, apa hal yang paling menyenangkan saat coklit, kedua apa hal yang paling menyedihkan/menyulitkan saat coklit dan ketiga, apa masukan untuk kemajuan coklit dimasa depan. Jawaban PPDP tidak diarahkan untuk pilihan ganda tetapi mengalir bercerita.   Pertayaan kunci pertama, apa hal yang paling menyenangkan yang diperoleh ? bahwa PPDP merasakan bahagia jika mampu bertemu warga yang di coklit, silaturahmi dengan banyak warga termasuk antar PPDP, menerima pelayanan yang ramah dari masyarakat dan bahkan disuguhkan makanan dan minuman. Hal ini sejalan beberapa literatur  bahwa ada empat karakter manusia, dua diantaranya (1) Sanguinis dan (2) Plegmatis.   Sanguinis mereka yang memiliki sifat yang selalu semangat, ceria, hangat dan bersemangat. Orang sanguinis juga suka bicara dan dapat menularkan keceriaan serta semangatnya kepada orang lain. Ia juga selalu ramah.   Karakter Plegmatis dikenal sebagai orang yang cinta damai, supel, ramah, dan mudah bergaul. Orang plegmatis selalu menghindari perselisihan dan menyulitkan orang lain, dia mudah bergaul dengan orang lain, supel, ramah dan humoris.   Hal-hal yang menyenangkan diperoleh PPDP setelah sebulan bertugas, disamping akan menjadi modal sosial yang mereka dapat pertahankan dan jaga serta merawatnya. mencoklit ratusan ribu pemilih tentu bisa kita banyangkan ikatan sosial terbangun, diluar ikatan social sesame PPDP dalam kelurahan, kecamatan dan lintas kecamatan, seperti yang sudah dipraktekkan PPDP lintas kecamatan yang saling menopang bersama di pendataan warga yang bermukim di Hunian Tetap bagi korban bencana.   Pertanyaan kunci  kedua  ;  apa hal yang paling menyedihkan/menyulitkan ? Jawaban PPDP awalnya dianggap peminta sumbangan, di marahi pemilih karena tidak mendapat bantuan (warga curhat), tuan rumah tidak mau membuka pintu, mendatangi rumah berkali-kali , janjian berkali-kali tidak bertemu dengan pemilih yang super sibuk, pemilik rumah yang didata acuh tak acuh dan tidak ramah sampai harus tutup pintu dengan keras karena merasa menggangu, diusir warga karena dicurigai pengemis/penipu, kendaraan mogok, sementara kerja dipanas terik dan hujan tiba-tiba menguyur,  selanjutnya  kejadian unik ketika PPDP dikejar binatang peliharaan (anjing) lantas pemilih tertawa suasana tegak akhirnya menjadi tawa, bagian lain warga meluapkan curhatan hatinya karena kondisi  yang sulit dimasa covid19.   Dinamika coklit yang disebut paling menyulitkan adalah juga sejalan dengan salah satu ciri Kota adalah merupakan daerah tujuan, pusat industri, pergerakan penduduk yang cepat, khususnya daerah perekonomian seperti pasar, kampus, dan perumahan dan kecamatan pusat kota Palu. tentu juga karena kondisi daerah Kota Palu yang masih dalam proses berbenah pasca bencana, pembangunan hunian tetap (huntap) masih dilakukan sehingga belum semua korban bencana memiliki tempat tinggal tetap, mereka masih tersebar di rumah family, rumah kontrakan, di hunian sementara (huntara).   Pertanyaan kunci ketiga ; apa masukan untuk kemajuan Coklit dimasa depan ? yakni kedepan harapan melakukan Coklit berbasis aplikasi smartphone (E-Coklit), pemetaan data awal semakin baik sebelum di coklit, aktifnya RT/RW dalam memperbaharui data penduduk secara berjenjang sampai pemenuhan hak adminduk  oleh institusi berwenang, warga yang berbeda tempat tinggalnya dengan dokumen adminduk yang dimiliki, jangan memisahkan pemilih dalam satu KK dengan TPS berbeda.   Masa Coklit berakhir bukan berarti perbaikan masalah data pemilih berhenti, pencermatan secara berkelanjutan terus dilakukan, misal pemilih yang keliru NKK, menyatukan pemilih dalam KK yang sama dalam TPS yang sama, perbaikan elemen data.  Masukan yang belum dilakukan adalah basis Elektronik coklit (e-coklit). Akhirnya  terima kasih PPDP anda semua hebat, tetap menjaga kepatuhan atas standar Covid memberikan contoh pada banyak orang minimal masker tetap selalu anda gunakan, ini menandakan kepatuhan kita menerapkan Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wak Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana Nonalam Covid19.   Empat hari setelah masa tugas anda selesai 13 Agustus, kita merayakan Hari Kemerdekaan ke 75 NKRI. Kontribusi nyata mengabdi bagi negara bisa melalui banyak cara termasuk tanggungjawab menyelesaikan tugas Coklit di tengah pendemi, melindungi hak pilih warga Kota Palu sebagai target bersama,   sekali lagi Terima Kasih PPDP telah mencoklit.

Praktek Pelayanan Publik Melalui Daftar Pemilih Tetap

Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 menyebutkan, pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik adalah kegiatan antara pihak yang melayani kepada pihak yang dilayani, pelayanan bisa melalui pemberian informasi secara verbal, non verbal, informasi yang diberikan dalam wujud fisik seperti data maupun jasa informasi. Dalam prakteknya pelayanan publik bisa berdurasi cepat, lambat, tergantung jenis kebutuhan dari publik dan kondisi dari pemberi pelayanan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan dalam praktek pelayanan informasi terikat oleh Peraturan KPU nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, pasal 3 bahwa layanan Informasi Publik adalah menjamin setiap warga Negara Indonesia dapat mengakses Informasi Publik dilingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Daftar Pemilih Tetap termasuk informasi yang bisa di akses oleh publik, bahkan sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap, proses dimulai dari daftar pemilih, daftar pemilih hasil pemutakhiran, daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan sampai di tetapkan daftar pemilih tetap, ruang publik dibuka untuk memberikan masukan dan tanggapan atas keakuratan daftar pemilih. Dalam prakteknya peserta pemilu dan pemilihan, lembaga terkait dan orang-perorang bisa memperoleh akses akan daftar pemilih tidak hanya pada saat rapat pleno saja tetapi bisa di akses pada saluran resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota , ataupun dapat didokumentasikan dimasing-masing kelurahan dan kecamatan karena bersifat wajib diumumkan.   Keterbukaan layanan informasi daftar pemilih tetap bermaksud agar publik juga ikut berpartisipasi dikarenakan akses yang sudah didekatkan kepada ruang-ruang publik, yang perlu dipahami bahwa partisipasi melalui masukan dan tanggapan masyarakat memiliki batas waktu. Berdasarkan Peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dimulai 23 Maret sampai dengan ditetapkannya DPT tanggal 20 Juli 2020 oleh KPU Kabupaten Kota. Dalam praktek pelayanan daftar pemilih sementara setelah dilakukan penetapan melalui rapat pleno terbuka maka Komisi Pemilihan umum Kabupaten Kota akan memberikan daftar pemilih sementara kepada tim kampanye pasangan calon dalam bentuk file pdf, csv dengan tidak menampilkan informasi nomor KK dan KTP el secara utuh. Pemberian data tersebut untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Proses ini juga akan terjadi saat daftar pemilih tetap telah ditetapkan. Dalam praktek pelayanan informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota membutuhkan surat permintaan masuk yang berisi permintaan informasi data pemilih, mencantumkan lembaga, atau tim kampanye serta lengkap dengan tandatangan ataupun stempel pihak pemohon informasi, pada diakhirnya akan dibuatkan tanda terima sebagai bukti penyerahan dan menghindari permintaan yang berulang-ulang oleh lembaga dan orang perorang yang sebenarnya dalam naungan lembaga yang sama. Sesuatu yang pasti tidak ada pungutan biaya dalam serah terima (gratis). Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dimulai dari pemetaan daftar pemilih untuk dipergunakan saat pencocokan dan penelitian (Coklit), penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih hasil coklit, penetapan daftar pemilih sementara, penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan penetapan daftar pemilih tetap. Warga Negara Indonesia untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan harus terdaftar dalam DPT pengecualian jika ditentukan lain dalam undang-undang. Pemilih yang dimaksud memenuhi syarat bila genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah pernah kawin dibuktikan dengan KTP-el/ Suket dari DisDukCapil setempat. Bagi yang pernah kawin dan berumur dibawah 17 tahun harus dibuktikan dengan akta perkawinan/buku nikah, syarat lainnya tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah, berdomisili di daerah pemilihan, tidak sedang menjadi anggota TNI atau POLRI. Dalam hal warga negara yang telah berusia 17 tahun atau lebih belum memiliki KTP-el akan diinventarisasi sebagai bagian dari pelayanan publik, dimana KPU kabupaten Kota memberikan informasi dan berkoordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar dapat di lakukan perekaman jika warga tersebut memenuhi persyaratan untuk perekaman KTP el sebagai mana peraturan yang berlaku. Pada posisi ini terjadi pelayanan timbal balik KPU Kabupaten Kota memberikan informasi ke DisDukcapil. DisDukcapil memberikan pelayanan perekaman kemudian KPU Kabupaten Kota sebagai pengguna data memasukkan warga tersebut dalam DPT. Praktek pencocokan dan penelitian data oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan cara ; mencatat pemilih yang memenuhi syarat, memperbaiki data jika terdapat kesalahan, mencoret pemilih yang telah meninggal dunia, mencoret pemilih yang telah pindah domisili, mencoret pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi anggota TNI/POLRI, mencoret pemilih yang belum genap 17 tahun dan belum kawin/nikah pada hari pemungutan suara, mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya, mencatat pemilih yang berkebutuhan khusus, mencoret pemilih yang berdasarkan identitas kependudukannya bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan. PPDP dalam hal melakukan CokLit tidak menemui warga secara langsung dapat meminta keluarganya memperlihatkan KTP el/Suket/akta perkawinan/buku nikah. Hasil dari kegiatan Coklit akan dilakukan rekapitulasi secara berjenjang oleh PPS tingkat kelurahan dan PPK tingkat Kecamatan dan KPU Kabupaten tingkat Kab/Kota, KPU tingkat Provinsi. Praktek- Praktek lainnya disaat semua hasil penetapan daftar pemilih diumumkan melalui ruang ruang publik dan Informasi disebarluaskan ke semua jaringan informasi. Problemnya adalah partisipasi publik untuk pengaduan sering terlambat karena pelayanan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat untuk perbaikan daftar pemilih tetap melewati batas waktu. Peraturan KPU tentang Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dimulai 23 Maret sampai dengan 20 Juli 2020. Daftar Pemilih Tetap adalah hasil dari proses panjang dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, setelah DPT dipergunakan pada suatu pemilu dan pemilihan akan ada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), pada proses ini KPU Kabupaten Kota memasukkan data pemilih pengguna KTP el yang tidak masuk DPT pada voting day untuk dimutakhirkan kembali, begitulah siklusnya… Peraturan KPU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilihan serentak, bahwa dalam daftar pemilih termuat elemen data, nomor urut, nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat/jalan/RT/RW, disabilitas, status perekaman KTP El, dan keterangan/ nomor tempat pemungutan suara. Dalam peraturan tersebut juga terdapat penambahan pasal 33A bahwa KPU Kabupaten Kota bersama PPK dan PPS setempat berkoordinasi dengan pimpinan rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan atau rumah sakit untuk melakukan pemutakhiran di tempat tersebut, selanjutnya pasal 33B dalam mengatur pemutakhiran di daerah bencana atau konflik bahwa KPU kabupaten Kota bersama PPK dan PPS melayani hak pilih penduduk tersebut sesuai dengan lokasi pengungsiannya. Proses pemutakhiran akan diperkuat dengan menguji kualitas daftar pemilih melalui rapat pleno terbuka, rakor berbasis perwakilan dan rakor-rakor serta uji publik berbasis komunitas RT/RW dan penguatan kerjasama bersama staheholder melalui MoU. Dalam prakteknya pelayanan publik Komisi Pemilihan Umum dalam banyak bidang sudah dilakukan dan terus ditingkatkan. Tagline ” KPU Melayani” tidak sekedar slogan. akses informasi oleh beberapa jurnalis sangat mudah dilakukan terlebih kehadiran ruang media center sebagai pertanda akan semangat untuk membuat awak media memiliki tempat tersendiri untuk bekerja ataupun tempat diskusi akan perkembangan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak untuk selanjutnya informasi itu disebarluaskan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota dalam melaksanakan tahapan pemilihan serentak berpegang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 16 tahun 2019, tentang tahapan yang kemudian di jabarkan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam produk hukum Surat Keputusan tentang Tahapan dan Surat Keputusan tentang Pedoman teknis tahapan pemilihan serentak. Dalam praktek pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih paradigma pelayanan publik tidak lagi sekedar simbolisasi dan diskusi elit, namun juga sudah menjadi kesadaran dan komitmen untuk dipraktekkan segenap unsur KPU Kabupaten Kota beserta jajaran, dengan pengawasan dan kontrol aktif serta melekat dari mitra kerja serta pihak terkait. Dalam beberapa siklus pemilu dan pilkada/pemilihan praktek pemutakhiran data sudah memiliki alur tetap, untuk kedepan alur tetap dipertahankan sesuai pijakan aturan dan kedepan diperlukan pengemban kreatifitas / inovasi dari pedoman teknis yang mampu beradaptasi atas kemajuan daerah serta kemajuan teknologi bukankah ini “tren era 4.0”???? serta tak ketinggalan penyusunan pedoman teknis monitoring dan supervisi yang terukur. Kepastian waktu penetapan daftar pemilih tetap yang lebih cepat waktu dan keakuratan berfungsi sebagai rujukan peserta dan tim kampanye, lembaga pemantau, publik secara luas serta bagi internal KPU Kabupaten Kota. DPT sebagai rujukan mengetahui lebih awal titik pembangunan tempat pemungutan suara, rujukan dalam melakukan pencetakan surat suara pemilihan serentak, rujukan dalam mencapai efesiensi pengeluaran anggaran dalam pencetakan surat suara, rujukan dalam mensortir dan mendistribusikan surat suara di setiap tempat pemungutan suara, rujukan dalam melakukan kontrol atas rekapitulasi suara saat pungut hitung, rujukan dalam mengalokasikan penyelenggara adhoc khususnya basis jumlah KPPS, rujukan dalam mendistribusikan surat pemberitahuan pemilihan (C6), rujukan atas kesesuaian pemilih yang datang ke TPS dengan dokumen yang dimiliki, rujukan bagi mitra kerja untuk penempatan petugas pengamanan, pemantau, pengawas. Posisi lain DPT sebagai rujukan dalam mempublikasikan pencapaian angka partisipasi pemilihan serentak. Posisi daftar pemilih tetap sebagai angka pembagi dari jumlah pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara, selanjutnya akan menjadi rujukan komulatif angka partisipasi setiap TPS di daerah masing-masing yang direkapitulasi secara berjenjang pada tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten kota, provinsi dan nasional. Pada tahun ini terdapat 9 provinsi dan 270 kabupaten kota yang akan laksanakan pungut hitung di hari Rabu, 23 September 2020. Beredar informasi internal bahwa pemilihan serentak 2020 menargetkan angka 79 % partisipasi pemilih, target angka ini akan semakin kuat jika kita mendiskusikan kualitas partisipasi dengan indikator bahwa kualitas partisipasi di ukur dari banyaknya surat suara sah yang di coblos oleh pemilih, dan minim bahkan tidak adanya surat suara yang salah coblos. Target ini akan tercapai jika praktek pelayanan akan kualitas daftar pemilih tetap dilaksanakan. Daftar pemilih tetap seyogyanya bersih dari pemilih yang tidak memenuhi syarat, karena pemilih yang tidak memenuhi syarat jika masuk dalam DPT akan menggerus angka partisipasi karena angka DPT adalah bilangan pembaginya. Praktek pelayanan publik yang baik melalui daftar pemilih tetap pada akhirnya diharapkan akan meningkatkan kepercayaan publik, jika kepercayaan publik tinggi maka dorongan partisipasi publik atas semua tahapan juga akan tinggi, partisipasi yang tinggi akan membuat pengakuan atas produk demokrasi melalui pemilihan serentak yakni sirkulasi kepemimpinan semakin berkualitas.   Esensi dari daftar pemilih tetap adalah jaminan konstitusional warga negara untuk dapat memilih. Penulis : Anggota KPU Kota Palu

Populer

Belum ada data.