Opini

MANAJEMEN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PEMILIHAN SERENTAK KOTA PALU PASCA BENCANA

Delapan bulan menjelang pencoblosan, Rabu 23 September 2020. Tahapan Pemutakhiran Data untuk Pencocokan dan Penelitian (Coklit) akan dimulai 18 April sampai dengan 17 Mei 2020. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/PANTARLIH) akan berjibaku mendatangi setiap rumah tangga untuk memutakhirkan data agar bersifat mutakhir,akurat dan komprehensif.   Istilah manajemen resiko (MR) sangat familiar karena sejak tahun 1990an di Kota Palu telah sering dilakukan sosialisasi pencegahan resiko bencana yang dilakukan oleh para aktor LSM/NGO, pemerhati bencana dan semakin masif pasca peristiwa 28 September 2018, di Wilayah lainpun di NKRI ini familiar karena memang kita berada di zona cincin api.   Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur,metodologis dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman.  MR dapat juga dimaknai suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk penilaian resiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan memitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan dalam pengelolaan sumberdaya.   Dalam rumus “Resiko”, resiko sama dengan “Kapasitas sumberdaya” dibagi “Kerentanan”. Jika kerentanan tinggi dan kapasitas sumberdaya rendah maka resiko akan tinggi. begitu sebaliknya jika kapasitas sumberdaya tinggi dan kerentanan mampu dikurangi maka resiko semakin kecil. Artinya manajemen resiko itu terletak pada kemampuan pengelolaan sumber daya melalui perencanaan matang, penguatan pengetahuan dan pemahaman sdm, harmonisasi kerja solid antar jejaring/stakeholders,  pembiayaan yang cukup maka posisi rentanpun dapat tertekan sehingga resiko rendah. Kuncinya resiko dapat kita kelola. Termasuk manajemen resiko Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak 2020.   Kerentanan wilayah masyarakat yang berpotensi tidak terdaftar dalam DPT seperti dusun/RT yang terisolir,  akses terbatas memperoleh pelayanan pemerintah khususnya mendapatkan KTP el seperti warga binaan, rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, hunian sementara pengungsian, hunian tetap korban bencana, mobilitas dan kesibukan warga seperti wilayah perkotaan, rendahnya kesadaran melaporkan diri, ketertutupan komunitas masyarakat seperti wilayah perumahan umum, rentannya wilayah pemukiman perbatasan antar kabupaten/kota.  Rentannya pendataan didaerah seperti Kota Palu dimana tahun 2018 dilanda gempa dengan 7,4 SR diikuti oleh gelombang tsunami dan fenomena likuefaksi.  Penduduk yang sampai hari ini masih berada di hunian sementara (huntara), atau ada yang mengungsi di sanak family dan sebagian lagi sudah menempati hunian tetap. Kerentanan itu meliputi KTP-el yang alamat dan tempat tinggalnya berbeda.   Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2019 yang selalu dipersoalkan dan mendapat kritik dari peserta dan publik seperti sumber data penelitian dan pencocokan (coklit), elemen data tidak cocok dengan KTP el, masih ada warga belum terdata, warga yang tidak memiliki KTP el, pemilih yang tercatat ganda lintas wilayah, almarhum/almarhuma masuk di DPT. Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari peristiwa 28 September 2018 yang melanda Kota Palu.    Daftar Pemilih Tetap begitu penting, pada Pemilu 2019 DPT sebagai rujukan dalam pencetakan dan pendistribusian surat suara (SUSU) ke TPS, fakta pemilu 2019 dimana regulasi mengatakan bahwa jumlah surat suara adalah jumlah DPT ditambah dua persen dari DPT di setiap TPS. Sehingga dalam proses rekapitulasi surat suara yang digunakan dengan surat suara sisa akan mudah diketahui sebab surat suara yang tersedia di masing-masing TPS tidak akan lebih dari rumus DPT + 2 % karena sehari sebelum 17 April 2019, KPU Kota Palu telah memusnahkan  surat suara yang lebih dengan mengundang stahekholders sebagai saksi.   Berdasarkan Laporan Kegiatan Tahapan Pemilihan Umum 2019 KPU Kota Palu dimana Daftar Pemilih Tetap mempengaruhi partsipasi pemilih, dengan DPT sebesar 213.957 pemilih angka partisipasi pemilih Pilres sebesar 85,8 persen, Pemilihan DPD RI 85,4 persen, DPR RI 85,4 persen, DPRD Sulteng 85 persen, DPRD Kota Palu 84,4 persen. Daftar Pemilih Tetap sebagai bilangan pembagi dari pengguna hak pilih yang datang ke TPS di 17 April 2019, artinya jika dalam DPT masih terdapat data yang tidak memenuhi syarat (TMS) akan semakin menggerus persentase partisipasi pemilih yang datang ke TPS, data TMS juga akan berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang akan mencederai asas langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.   Menengok sejarah DPT Kota Palu sebelum dan sesudah bencana.  Sebelum bencana DPT Kota Palu dimana penetapannya melalui rapat pleno terbuka di hari Sabtu, 15 September 2018, dengan jumlah 215.667 dengan 1079 TPS. Setelah bencana KPU Kota Palu menetapkan DPT melalui rapat pleno terbuka Kamis, 11 April 2019 dengan jumlah pemilih 213.957 dengan 1075, pengurangan data (TMS) terbanyak adalah korban meninggal dunia pasca bencana yang sudah terbit akta kematiannya oleh Dinas Dukcapil Kota Palu. Masalah lain yang terjadi pada pemilu 2019 adalah ribuan masyarakat mengungsi dibeberapa titik, paling terbesar adalah dikelurahan Balaroa dan Kelurahan Petobo dimana pengungsi terbesar berasal dari warga yang rumah dan asetnya tertelan fenomena likuefaksi. Berdasarkan data yang dimiliki oleh KPU Kota Palu terdapat 22 TPS yang dibangun di dua titik pengungsian.   Usaha KPU Kota Palu menjelang voting day 17 April 2019 itu antara lain melakukan koordinasi ke KPU Provinsi dan KPU RI, permintaan pendapat tentang status TPS yang hilang karena pemukiman yang tertelan likuefaksi, selanjutnya gerakan coklit terbatas dengan melibatkan panitia pemungutan suara untuk mendata warga di lokasi pengungsian, selanjutnya kerjasama endorse dan Radio-radio se Kota Palu.  Informasi yang disebarkan oleh endorse dan radio ajakan memilih dengan redaksi sebagai berikut “Bagi warga ekslikuefaksi perumnas Balaroa agar datang memilih di TPS pengungsian spotcenter belakang kantor BMKG Kota Palu” dan “Bagi warga ekslikuefaksi  Petobo  agar datang memilih di TPS pengungsian Petobo” desiminasi informasi masif itu dilakukan karena KPU tidak menghapus pemilih ekslikuefaksi yang tidak diketahui keberadaannya dan tidak diterbitkannya akta kematian oleh DukCapil sebab keluarga tidak ada yang melapor, KPU Palu saat itu berfikir positif bahwa mereka/saudara kita masih hidup.   Kejutan justru terjadi bahwa angka partisipasi pemilih Pemilu 2019 di Kota Palu di angka rata-rata 85-86 persen. Masih teringat dalam memori kami nada-nada pesimis pihak luar bahwa angka partisipasi akan rendah karena bencana, justru ada oknum yang berjanji “Jika partisipasi pemilu di Kota Palu lebih dari 70 persen, saya akan antarkan plakat/piagam ke Kntor KPU Palu dengan berjalan kaki’, ujarnya. Walau janji itu kami tidak tagih lagi karena kami anggap itu sebuah motivasi.         Bagaimana langkah KPU Kota Palu kedepan dalam pemutakhiran data pemilih pemilihan serentak 2020 Pasca Bencana ?.....Dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Pemutakhiran Data diawali ; (1) Pemerintah menyampaikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU untuk di sinkronisasikan dengan DPT terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan. (2) DP4 memuat informasi, meliputi : Nomor Urut, NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Umur, Jenis Kelamin, status perkawinan, alamat, RT/RW, jenis disabilitas. (3) Sinkronisasi data Pemilih dilakukan dengan cara menambahkan Pemilih pemula : terdiri dari Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau Pemilih yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil. (4) Pencocokan dan penelitian oleh petugas (PPDP), (5) Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, Penetapan daftar pemilih sementara,  Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar pemilih sementara dan Penetapan daftar pemilih tetap (DPT).          Langkah-langkah manajemen pengelolaan Daftar Pemilih Tetap agar tidak menjadi persoalan diawali dengan  persiapan yang harus matang sebelum, saat ditetapkannya. Kebijakan ini meliputi : (1). Design Kegiatan/program kreatif, inovatif. (2) Metode yang melek teknologi, (3). Pemahaman penyelenggara akan paradigma pelayanan publik. (4.) Soliditas penyelenggara bersama stakeholders.   Jika diuraikan secara teknis perencanaan kegiatan inovatif dan kreatif yang disusun sebaiknya tidak formal top down tapi bottom up sebab KPU Kabupaten Kota  diberikan keleluasaan menjabarkan program/kegiatan kreatif “jemput pengaduan” melalui rakor-rakor berbasis komunitas, masuk ke wilayah sasaran melalui uji publik basis kelompok sasaran agar terukur siapa dan berapa jumlah masyarakat yang menanggapi dan mengerti atas proses penyusunan DPT.   Pemutakhiran data pemilih bagi wilayah khusus hunian sementara dan hunian tetap dipersiapkannya petugas PPDP khusus daerah huntara dan huntap adalah warga pengungsi korban bencana, karena mereka sudah saling mengenali. Resiko tidak masuknya warga dalam DPT akan dihindari. PPDP yang bertugas mudah mengenali rekam jejak asal penduduk dan tujuan penduduk tersebut jika sudah mendapatkan hunian tetap. Persiapan TPS Huntara dan Huntap dimana pemilihnya tidak akan di campur dengan penduduk selain korban bencana. PPDP tersebut selama masih memenuhi aturan akan dipersiapkan menjadi KPPS guna menghindari potensi oknum pemilih penyusup.     Metode penyusunan Daftar Pemilih yang “melek” teknologi, hari ini masyarakat nyaris semua memiliki smartphone, pengguna facebook, instagram, twitter, telegram dsb. Bagaimana informasi daftar pemilih kita yang ditujukan ke semua saluran, penyelenggara menyiapkan akses aplikasi atas pengaduan DPT, membuat aplikasi mudah diakses, tidak berbayar. Metode ini menjadi bagian penting dalam  memancing partisipasi publik. Bukankah metode lebih penting dari sekedar hasil ? atau hasil tidak akan menghianati metode yang matang !!.     Paradigma pelayanan publik penyelenggara, jika dilaksanakan dengan kesadaran bahwa apabila ada warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih  tidak terdaftar dalam DPT adalah kekeliruan. Gerakan proaktif penyelenggara untuk memberikan respon cepat atas pengaduan dengan mengakomodir data setelah dilakukan verifikasi  kepada Dinas Dukcapil atas keakuratan dokumen kependudukan.   Solidaritas penyelenggara bersama stakeholders dimaknai bahwa penyelenggara adalah satu kesatuan yang bekerja berdasarkan tugas wewenang dan kewajiban yang diatur (KPU dan BAWASLU) jika memotret stakeholders dalam penyusunan DPT yang paling sering muncul adalah Kementerian Dalam Negeri, Dinas Dukcapil untuk provinsi dan kabupaten/kota. pada bagian lain terdapat Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah penting posisinya terkhusus daerah-daerah pasca bencana, Polres/Kodim kabupaten Kota penting dalam posisi informasi anggota yang pensiun dan anggota baru yang menjadi TNI/POLRI sebelum hari H, yang menarik adalah pelibatan Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2020 merupakan tahun sensus penduduk, BPS di negara kita diberikan mandat sebagai corong akurasi data. Tentunya penting bagi penyelenggara untuk koordinasi dan tukar pendapat akan DPT.   Indikator Daftar Pemilih Tetap berkualitas karena persentase warga yang memenuhi syarat masuk DPT sangat tinggi dan sisi lain persentase masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih masuk di DPT sangat minim bahkan tidak ada, serta kesesuaian elemen data dalam DPT sangat identik dengan dokumen sah kependudukan masyarakatnya yang diterbitkan oleh Dinas DukCapil setempat, Semoga.

Menakar Dukungan Masyarakat terhadap Calon Perseorangan

Pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota termaktud dalam  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, sedangkan peraturan KPU yang mengatur tentang calon perseorangan termaktud dalam  Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017. Syarat  dukungan  pasangan calon  perseorangan yakni penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisisli di daerah pemilihan, memiliki KTP-e atau SUKET yang diterbitkan Dinas Dukcapil, tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan terakhir danatau terdaftar di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). KPU Kota Palu menetapkan syarat minimum dukungan 21.396 KTP-e/SUKET setara 10 %  dari DPT Pemilihan terakhir, sebaran dukungan itu minimal di 5 (lima) Kecamatan di Kota Palu. Surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan  dituangkan pada formulir B.1 KWK  ditandatangani oleh masing-masing orang memuat elemen nama, NIK, jenis kelamin, alamat, RT/RW, tempat lahir, tanggal lahir, pekerjaan, status perkawinan. Terkait elemen data pekerjaan dan status perkawinan terdapat penjabaran dalam hubungannya dengan memenuhi syarat sebagai pemilih. Terdapat pensiunan TNI/Polri yang bisa terdaftar sebagai pemilih jika pekerjaan yang bersangkutan sudah tidak aktif di kedinasan (pensiun), begitu juga dengan status perkawinan terdapat masyarakat yang usianya tidak 17 tahun pada 23 September 2020 tetapi karena sudah menikah dengan dibuktikan dengan buku nikah atau KK maka dapat terdaftar sebagai pemilih, sehingga penting melihat status dukungan calon perseorangan melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi dua elemen data tersebut. Ikut sertanya calon perseorangan/indenpenden dimulai setelah keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU/V/2007 tentang pencabutan pasal 59 ayat 1 (satu) dan pasal 56 ayat 2 (dua) Undang-undang nomor 32 Tahun 2004  yang bertentangan dengan UUD 1945 pasal 18 ayat 4  (empat) karena hanya memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan parpol untuk mendaftar sebagai peserta pemilihan. Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut akhirnya calon perseorangan dapat ikut ambil bagian dalam pemilihan. Tahun 2020 di Kota Palu dilaksanakan pemilihan serentak Gubernur dan Wali Kota.  Voting dayRabu 23 September 2020.  Menengok sejarah calon perseorangan pertama kali bisa ikut dalam kontestasi pemilihan pada 2008, namun sesungguhnya pada 2006 calon perseorangan telah ada pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Saat itu terbuka kran bagi mereka yang ingin ikut berpartsipasi dalam pemilihan kepala daerah tanpa melalui jalur partai politik. Dikutip dari berbagai sumber, jumlah calon perseorangan pada Pemilihan 2015 sebanyak 135 pasangan calon, dari jumlah itu 13 di antaranya berhasil terpilih sebagai kepala daerah hanya 13 Paslon yang terpilih dan menduduki jabatan sebagai kepala daerah, diantaranya Kota Tomohon, Kota Tanjungbalai, Kota Bukittinggi, Kota Bontang, Kota Banjarbaru, Supiori, Sabu Raijua, Rembang, Rejanglebong, Kutai Kertanegara, Ketapang, Gowa dan Kabupaten Bandung. Pada Pemilihan 2017 angkanya menurun dengan 68 pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan dan hanya 3 pasang calon yang terpilih menjadi kepala daerah. 3 paslon yakni di Kabupaten Pidie, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Sarmi, Sementara pada Pemilihan 2018 angkanya kembali meningkat sebanyak 129 calon. Dikutip dari media lainnya Pilkada 2013 di Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah calon Independen/perseorangan Kasman Lassa berpasangan dengan Vera Elena Laruni memenangkan pilkada di daerah tersebut.  Pilkada langsung Kota Palu tahun 2010 terdapat satu pasangan calon perseorangan ikut pilkada yakni Rusman Lamakasusa – Irianto Agan walaupun hasilnya pasangan tersebut belum berhasil memenangkan kontestasi tetapi sejarah telah mencatat keikutsertaannya. Pilkada 2015 di Kota Palu tidak ada calon perseorangan yang menjadi peserta pilkada langsung, pertanyaan bagaimana di tahun 2020 ?? Bagi pasangan calon perseorangan selain menyiapkan syarat dan dukungan, dilain sisi yang wajib dimiliki yakni popularitas, ketokohan, ekonomi dan kepemimpinan. Karena unsur tersebut sangat menentukan partisipasi masyarakat untuk ikut memberikan dukungan bagi pemenuhan syarat agar dapat ditetapkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2020 ikut kontestasi pada tanggal 8 Juli 2020 sehari setelahnya ikut dalam pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon sesuai PKPU 15 Tahun 2019 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Nomor : 95/PP.01.2-Kpt/7271/KPU-Kot/X/2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2020. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017, Partisipasi Masyarakat dimaknai keterlibatan perorangan dan/atau kelompok masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan.  dalam peraturan tersebut juga tersurat hak masyarakat untuk memperoleh informasi pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pasal 20 menyebutkan masyarakat juga di ikat oleh kewajiban menghormati hak orang lain, bertanggung jawab atas pendapat dan tindakannya dalam berpartisipasi,  menjaga pelaksanaan partisipasi masyarakat sesuai dengan asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas,dan aksesibilitas. Serta kewajiban menjaga etika dan sopan santun berdasarkan budaya masyarakat. Partisipasi masyarakat pada proses memberikan dukungan lewat surat pernyataan ke calon perseorangan tentu idealnya adalah pertemuan langsung dengan calon yang akan maju dalam kontestasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2020, ataupun pertemuan tidak langsung karena calon diwakili oleh individu yang menjadi tim sukses. Memotret akuntabilitas dukungan masyarakat dalam proses dan hasil pengumpulan syarat dukungan pasangan calon perseorangan menjadi perhatian serius penyelenggara, dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktualnya, bahwa dokumen syarat dukungan benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan proses dan hasilnya serta di dokumentasikan saat proses verifikasi faktual yang dilaksanakan Panitia pemungutan suara (PPS) pada tingkat kelurahan dengan pengawasan melekat dari mitra Bawaslu beserta jajarannya serta harapan tinggi adanya kontrol aktif dari masyarakat baik individu ataupun kelompok secara terbuka. Berkaitan dengan ini Mahmuddin Muslim (2001) mengutip hasil survey Public Integity Indexmenemukan bahwa permasalahan kita bukan pada rendahnya kualitas dan kuantitas tingkat partisipasi masyarakat, tetapi terletak pada ketertutupan mekanisme politik bagi keterlibatan warga negara dalam menuntut akuntabilitas dan keterbukaan. Dorongan partisipasi masyarakat dalam memberikan pernyataan dukungan bagi pasangan calon perseorangan bisa disebabkan beberapa alasan ; karena alasan kekeluargaan, adanya reward atau janji untuk masa depan, atau karena alasan memang calon layak diberikan dukungan karena rekam jejaknya, selanjutnya menjadi tantangan bagi calon perseorangan untuk dapat membuktikannya sehingga dapat berkontestasi di pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Palu 2020. Dukungan 21.396 individu yang memenuhi syarat pemilih lengkap KTP-e/SUKET adalah modal sosial bagi pasangan calon perseorangan.  Dukungan massa sebesar itu jika di konsolidasikan akan menjadi modal politik yang kuat, namun pada sisi yang lain akan menjadi masalah jika prosesnya tidak sesuai ketentuan peraturan KPU karena verifikasi faktual akan dengan mudah menemukan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan pengakuan langsung masyarakat yang menandatangani formulir B.1KWK. mari kita jaga bersama proses dan hasil pilkada  2020 di Kota Palu teringat jingle pilkada Kota Palu “ayo-ayo memilih calon pemimpin kita jujur, adil terpercaya, amanah bijaksana.”    

Tata Kelola Anggaran Pilkada Perspektif Good Governance

Merujuk pada pasal 166 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada anggaran dan belanja daerah, dan dapat didukung oleh anggaran belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 pasal 2 ayat (2) Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota. APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD, tahun anggaran meliputi masa satu tahun dimulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Sumber penerimaaan APBD antara lain ; Retribusi perizinan tertentu, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, pajak bumi dan bangunan, pajak cukai, pajak penghasilan. Hibah pilkada Kota Palu bersumber dari APBD dimana sumber APBD sebagaian besar adalah dana yang bersumber dari masyarakat dan pihak swasta, sehingga dalam prakteknya tentu dipertanggungjawabkan dihadapan publik. Satu tahapan persiapan pilkada Kota Palu telah selesai dilalui, yakni ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Walikota Palu dan Ketua KPU Kota Palu yang bertindak atas nama lembaga/institusi, NPHD memuat ; pemberi dan penerima hibah, tujuan pemberian hibah, besaran dan rincian penggunaan hibah, hak dan kewajiban, tata cara penyaluran dana hibah, serta dilampiri dengan pakta integritas penerima hibah, serta Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pilkada 2020. KPU Kota Palu menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Palu sebesar 41,5 Milyar yang dibagi 2 segmen pembiayaan akan digunakan pada kegiatan ditahun 2019 sebesar 1,6 Milyar dan untuk membiayai kegiatan tahun 2020 sebesar 39,9 Milyar. Good Governance (GG) GG sebuah konsep yang lahir setelah reformasi bergulir, GG mengacu pada proses pencapaian keputusan, dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara bersama sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintah dalam suatu Negara, sehingga GG tidak hanya terbatas pada penggunaan peraturan perundangan saja, melainkan dikembangkan pula dengan menerapkan prinsip GG yang dilakukan oleh ketiga pilarnya yakni pemerintah, masyarakat dan sektor swasta. Menurut Hardjasoemantri (2003) terdapat sepuluh prinsip GG yaitu partisipasi masyarakat, tegaknya supremasi hukum, transparansi, kemudahan mengakses informasi, peduli pada stakeholders, berorientasi pada konsensus, kesetaraan, efektifitas dan efesiensi, akuntabilitas dan visi strategis. GG yang dipraktekkan dalam proses penyusunan RKB Pilkada Kota Palu sampai penandatanganan NPHD diantaranya partisipasi masyarakat, tegaknya supremasi hukum, transparansi, peduli pada stakeholders, berorientasi pada konsensus, kesetaraan, efektifitas dan efesiensi, akuntabilitas dan visi strategis. Prinsip inipula yang akan dilaksanakan pada kegiatan dan anggaran pilkada sampai akhir tahapan di tahun 2020. Prinsip Responsibility dan Partisipasi RKB Pilkada Kota Palu tersusun memperhatikan kebutuhan secara partisipatif, penampungan aspirasi masyarakat telah dilakukan jauh hari sebagai bentuk respon penyelenggara, melalui kegiatan evaluasi atas tahapan pemilu 2019 untuk perbaikan pada pilkada 2020, kegiatan evaluasi dilakukan secara berjenjang dengan pelibatan stakeholders yang merepresentasekan publik, kegiatan itu bertujuan menyerab masukan/saran responsibility guna mengadopsi cerita sukses dan memperbaiki kekurangannya, dua sisi pembelajaran tentu telah tercatat dan terekam dalam memori kolektif KPU Kota Palu, masukan tentang daftar pemilih tetap, kesejahteraan penyelenggara adhoc dan santunan, bimbingan teknis pemungutan suara, manajemen logistik, durasi waktu kampanye, audit dana kampanye, produk-produk hukum (norma dan ketepatan waktu). Proses dengar tampung masukan dilakukan dari jenjang KPU Kota Palu kemudian dikoordinasikan ke KPU provinsi pada puncaknya di konsolidasikan ke jenjang nasional, hasilnya dirumuskan berbagai jalan keluar hasil tukar pengalaman secara nasional untuk di adopsi menjadi kegiatan oleh KPU kabupaten/kota. KPU sebagai penyelenggara memiliki tagline “KPU Melayani” bermakna dapat segera merespon aduan terkait pilkada kedepan khusus tahapannya, stakeholder dan masyarakat dapat mengambil posisi yang sama terhadap tahapan pelaksanaan pilkada bahwa dikemudian hari ada hak & kewajiban yang juga melekat yang butuh umpan balik untuk dikomunikasikan dan ditindaklanjuti. Proses partisipasi terimplementasikan pada penyusunan RKB Pilkada Kota Palu, secara prosedural lebih dahulu menyusun secara bersama dimana semua komisioner dan unsur sekretariat yang membidangi duduk bersama, gelar rincian kegiatan, dimulai bulan Agustus 2019 dengan rapat sebanyak tujuh kali termasuk revisi berkali-kali, setiap rincian kegiatan disampaikan oleh masing-masing divisi dengan pertimbangan rencana, biaya, target/sasaran serta durasi waktu. Bagi KPU Kota Palu durasi waktu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang jadwal, dalam jadwal telah diatur waktu dimulai dan batas akhir tanggal dan bulannya (terukur), rujukan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 mengatur tentang pendanaan kegiatan pemilihan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dan terkait estimasi biaya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan 2020 serta administrasi pengelolaan hibah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 99/2017. KPU sebagai penyelenggara memiliki tugas untuk menyampaikan kepada masyarakat dan mitra kerja setiap tahapan persiapan dan pelaksanaan pilkada melalui saluran informasi media cetak dan elektronik, serta website. KPU Kota Palu akan melakukan kerjasama dengan puluhan media cetak, Radio, TV, endorse bahkan akan ada Live TV local dan nasional, serta adapula inovasi uji publik atas beberapa tahapan pilkada, usaha ini sebagai ajakan partisipasi aktif masyarakat dan mitra kerja atas proses pelaksanaan pilkada kedepan. Prinsip Peduli Stakeholders  RKB Pilkada yang telah selesai disusun oleh KPU Palu kemudian di presentasekan dihadapan pemerintah daerah yang dimana mengundang stakeholders, unsur perwakilan tenaga pendamping, media, OPD terkait dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), berbagai pertanyaan muncul untuk saling menguatkan argumentasi, dalam asistensi itu sering dimunculkan narasi efektifitas dan efesiensi, bagaimana kegiatan yang direncanakan dapat menjangkau banyak masyarakat secara optimal dan menggunakan biaya sekecil-kecilnya dengan tidak luntur semangat yang sama agar pilkada Kota Palu sukses, pada bagian lain mempertimbangkan kemampuan daerah sehingga atas prinsip profesional revisi RKB dilakukan berkali-kali, dalam catatan tercatat lima kali revisi dan asistensi RKB dengan tim TAPD pemerintah Kota Palu. Penandatanganan NPHD telah selesai dilakukan, selanjutnya tahapan pilkada kedepan akan banyak mengundang dan melibatkan stakeholder, bahwa hibah pilkada bersumber dari APBD yang didalamnya terdapat sumber pendapatan dari sektor swasta, prinsip kepedulian sektor swasta sudah terlaksana dari sisi kontribusi terhadap APBD, interaksi lain juga akan terlihat pada keterbukaan akses KPU kepada pihak swasta khususnya dalam penyusunan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Belajar pada Pemilu 2019, pihak swasta sudah membuka akses kepada KPU Kota Palu untuk melakukan kerja aktif memberikan data karyawan yang akan pindah memilih, sehingga pada pilkada 2020 perlu dilakukan sosialisasi masif kepada pihak swasta dan masyarakat tentang pentingnya melindungi hak pilih pada pilkada serentak Gubernur dan Walikota Palu 2020. Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi Prinsip Akuntabilitas bagaimana pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang diberikan kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka, prinsip tersebut terimplementasi pada proses penyusunan RKB, proses asistensi dengan pemerintah, sampai proses penandatanganan NPHD, serta ditandatanganinya pakta integritas oleh KPU Kota Palu sebagai penerima hibah. Rapat dan diskusi penyusunan RKB dan proses asistensi tercatat, terekam dan terdokumentasi sebagai pertanggungjawaban, serta bermuara pada penandatanganan NPHD yang disaksikan secara terbuka oleh berbagai macam media cetak dan elektronik untuk di informasikan dan diketahui masyarakat secara luas. Mekanisme Kerja KPU Kota Palu bahwa kerja teknis tahapan pilkada yang akan dilaksanakan kedepan terlebih dahulu ada rapat-rapat pleno untuk menyepakati kegiatan setiap minggu/bulan dan dipaparkan oleh masing-masing divisi, sebagai bentuk transparansi dan hasil-hasilnya akan dipertanggungjawabkan secara kolektif, untuk memudahkan akses publik dan mitra kerja untuk mengetahui tahapan dan kegiatan tersebut akan disiapkan kedepan media website serta media sosial yang resmi dikelola oleh KPU Kota Palu. Terkait pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan alokasi dana hibah, dalam Permendagri 54/2019 pasal 18 ayat (2), bahwa pelaporan penggunaan dana hibah oleh KPU Kota Palu dilaporkan Walikota Palu, pasal 21 ayat (2) selanjutnya Walikota akan mendapatkan pembinaan dari Gubernur, sedangkan pasal 22 tentang pengawasan penggunaan dana hibah, dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terdiri dari : Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Kabupaten/Kota, unit pengawasan intern pada bagian hukum pemerintah Kota dan bagian hukum KPU Kota Palu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Prinsip Tegaknya Supremasi Hukum Hukum ada karena mengatur hak dan kewajiban warga Negara, agar praktek kehidupan menjadi tertib, teratur dan memenuhi asas keadilan karena kita sama dihadapan hukum, dalam penyusunan RKB sampai di disetujuinya dana Hibah baik KPU Kota Palu dan tim TAPD mengacu kepada peraturan yang ditentukan, taat pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang tahapan, jadwal dan program yang telah ditentukan KPU RI, sehingga KPU daerah cukup menjalankan sesuai durasi (jarak waktu), sehingga pelaksanaan tahapan Pilkada menjadi tertib secara nasional dan sistematis, karena sumber dana hibah pilkada adalah APBD dalam prosesnya maka hibah pilkada mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri, sedangkan untuk standar biaya penyusunan besaran biaya maksimal dan minimal taat pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan, artinya ketentuan GG tentang praktek prinsip tegaknya supremasi hukum dalam prosesnya hibah telah di laksanakannya sampai ditandatanganinya NPHD dan Pakta integritas. Permendagri 54/2019 pasal 16 ayat (3) Dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan bertahap, tahap kesatu paling sedikit 40% dan dicairkan paling lambat empat belas hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD, tahap kedua paling sedikit 50% dari nilai NPHD dan dicairkan paling lambat 4 bulan sebelum hari pemungutan suara, tahap ketiga paling sedikit 10% dicairkan paling lambat 1 bulan sebelum hari pemungutan suara. Prinsip Konsensus dan Kesetaraan Asistensi RKB oleh TAPD dan stakeholders dalam prakteknya terdapat konsensus (musyawarah) yang masing-masing pihak menemukan jalan tengah dengan terlebih dahulu menyampaikan alasan mengapa dilakukan kegiatan, berapa besaran biaya kegiatan tersebut, berapa jumlah peserta, berapa biaya satuannya, dimana dilaksanakan berapa lama pelaksanaannya ?. Proses asistensi sering sekali mengemuka diskusi dan argumentasi tersebut, setiap yang hadir diberikan kesempatan (kesetaraan), terbuka untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya, prinsip GG tentang konsensus dan kesetaraan terjadi disaat pihak TAPD menyampaikan kemampuan pembiayaan dan kebutuhannya, dan pihak KPU Kota Palu juga menyanggupi dengan tetap mencantumkan program. Hasil-hasil konsensus bertujuan memuaskan semua pihak dan mengikat kedua belah pihak, sehingga ada kekuatan mewajibkan keduanya untuk melaksanakan. Prinsip Efektifitas dan Efesiensi Prinsip efektifitas dan efesiensi, penyelenggara yang baik dan bersih juga harus memenuhi kriteria berdaya guna dan berhasil guna, kriteria efektif dalam pilkada 2020 kedepan dimana kegiatan dan program mampu menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai lapisan sosial, artinya butuh kreatifitas dan inovasi karena masyarakat Kota Palu terus berkembang seiring kemajuan teknologi, harapannya partisipasi dapat digerakkan dengan mudah, dengan menggunakan sumberdaya secara optimal. Melihat program Pilkada 2020 terbagi dua tahun anggaran, 1,6 Milyar pendaaan untuk kegiatan di tahun 2019 dan 39,9 Milyar program ditahun 2020, pada tahun 2019 KPU Palu akan memulai di bulan Oktober pengumuman tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, diawali pada 8 November 2019 ada launching Pilkada sekaligus sosialisasi maskot dan jingle Pilkada dimana kegiatan tersebut melibatkan pastisipasi berbagai komunitas, penyusunan produk hukum serta pendokumentasian secara digital, sehingga dapat diakses public secara terbuka, dalam rentang waktu tujuh puluh lima hari ditahun 2019 tentunya kecakapan manajemen kegiatan dengan pembagian tugas didesign melalui pembentukan kelompok-kelompok kerja agar kegiatan yang beririsan dan tahun 2019 dapat dilaksanakan secara bersamaan, penunjukan SDM yang profesional berdasarkan keahlian dan kecakapan serta pengalaman kepemiluannya, agar sasaran kegiatan memiliki dampak yang luas dari sisi sosial, pengetahuan, pemahaman serta partisipasi, dari sisi serapan anggaran maksimal dan taat aturan. Pendekatan pengelolaan tahun 2019 itu juga akan dilakukan untuk pelaksanaan tahapan pilkada ditahun anggaran 2020 dengan program yang berbeda pula. Prinsip Visi Strategis  Prinsip Visi Strategis adalah pandangan strategis untuk menghadapi masa depan, pemimpin memiliki perspektif yang luas atas tata pemerintahan yang baik, pembangunan manusia, serta kepekaaan untuk membaca kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial sebagai dasar dari visi strategis. Pada pelaksanaan tahapan pilkada dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (GG), dalam pengelolaan keuangan yang profesional, terbuka dan bertanggung jawab, maka upaya untuk mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas dimaksud adalah dengan menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang telah diterima secara benar dan tepat waktu sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dengan pendekatan menjalankan disiplin pengelolaan anggaran, alokasinya sesuai rencana, menghindari salah alokasi agar jauh dari unsur Korupsi. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). memuat bahwa penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk KPU Kota Palu didalamnya. Mereka yang disebutkan bersih adalah penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek KKN, serta perbuatan tercela lainnya, menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Bukan rahasia bahwa banyaknya oknum penjabat Negara yang terlibat korupsi karena penyalahgunaan wewenang yang melekat pada dirinya, lemahnya kontrol internal lembaga serta masih pasifnya kontrol eksternal publik membuat problem ini sering kali muncul, sedangkan konsep dan prinsip GG sesungguhnya sudah mendapatkan landasan konstitusional yang kuat, sekarang ini dinantikan komitmen/kesadaran yang sungguh-sungguh penyelenggara agar proses implementasi kegiatan dan anggaran pilkada berjalan sesuai tata aturan, dibutuhkan pula keberanian dan inisiatif masyarakat untuk berpartisipasi aktif di dalam melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara dengan membangun hubungan kekuatan pengontrol secara komunikatif dan koordinatif. Pada prinsipnya tata kelola anggaran yang baik termasuk kegiatan-kegiatannya, akan mewujudkan pilkada yang bersih dari praktek KKN dan menghasilkan pemerintahan terpilih yang baik, bersih, terpercaya serta bermartabat.  Memori ini mengingatkan saya sebuah pesan-pesan bijak “jika setiap kegiatan formal yang seremonial dianggap biasa saja maka kita akan menjadi orang biasa-biasa saja, namun jika seremonial penandatanganan NPHD Pilkada Kota Palu 2020 diyakini sebagai kegiatan yang luar biasa, maka kita akan keluar menjadi orang luar biasa untuk melaksanakannya”. Idrus  (Anggota KPU Kota Palu)

GENDERANG PILKADA KOTA PALU 2020 DIMULAKAN

Hari ini 23 September 2019, seluruh Komisioner KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota Se Indonesia berkumpul di ibukota Negara atas undangan KPU RI, kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional sekaligus Launching Pemilihan Serentak/Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota, momentum 23 September 2019 menandai 1 tahun menuju voting daypilkada serentak yang akan dilaksanakan 23 September 2020.  Dihari ini pula DPRD Kota Palu melaksanakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Defenitif Kota Palu Masa jabatan 2019-2024 dan ini bukan kebetulan, tetapi memiliki pesan tersirat untuk warga Kota Palu ”Genderang Pilkada Kota Palu 2020 dimulakan”. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan  Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan  kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.  Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utama pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.   Tahapan Pilkada Kota Palu Rujukan pelaksanaan Tahapan Pilkada Kota Palu pada  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.  Secara garis besar tahapan pilkada kota palu terbagi dua bagian utama yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan  dapat digambarkan menjadi beberapa kegiatan yakni perencanaan program dan anggaran yang akan ditandai dengan akan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah(NPHD) paling lambat 1 Oktober 2019, penyusunan produk-produk hukum,   perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan,  sosialisasi kepada masyarakat, penyuluhan/bimbingan teknis kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS,  pembentukan badan adhoc, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan, pendaftaran pelaksana survei atau jajak pendapat, pendaftaran pelaksana penghitungan cepat, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai dengan sinkronisasi data penduduk potensil dengan data DPT Kota Palu Pemilu 2019 untuk diturunkan agar dilakukan pencocokan dan penelitian yang berbasis RT.   Tahapan penyelenggaraan meliputi kegiatan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pengumuman pendaftaran Pasangan Calon , pendaftaran Pasangan Calon, penelitian persyaratan calon, penetapan Pasangan Calon yang dimungkinakan ada tahapan sengketa tata usaha negara, pelaksanaan kampanye meliputi  masa kampanye,laporan dan audit dana kampanye, Voting day 23 September 2020, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara,  penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.   KPU Kota Palu, Peserta, Stakeholders dan Pemilih   Komisi Pemilihan Umum Kota Palu sebagai satu bagian dari penyelenggara pemilu akan selalu bergandengan tangan dengan Bawaslu Kota Palu dalam bingkai kerja profesional dan proporsional, sebagai sesama penyelenggara tentunya momentum hari ini satu tahun menuju voting day telah siap melaksanakan semua tahapan sesuai jadwal agar terpercaya dengan berpegang pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efesien. Bagi Peserta, pesta demokrasi Pilkada Kota Palu adalah “Kompetisi Terhormat” untuk saling mengadu gagasan dan menyusun strategi serta melaksanakan konsolidasi agar dalam prakteknya tidak terjadi masalah yang bisa merugikan, kompetsi terhormat itu pada muaranya semua peserta meyakini dirinya akan menang dan terpilih serta ditetapkan secara terhormat dan bermartabat. KPU telah menetapkan perolehan Kursi dan Calon terpilih serta telah diambil sumpah serta janjinya disaksikan secara terbuka oleh publik, jika melihat komposisi anggota Dewan DPRD Kota Palu berjumlah 35 orang  komposisi 6 Kursi Gerindra, 5 Kursi Partai Golkar, 4 Kursi PKS, 4 kursi Nasdem, 4 Kursi Hanura, 3 kursi PKB, 3 Kursi Demokrat, 3 kursi PDI P,  2 Kursi PAN dan 1 Kursi Perindo, para calon yang akan maju melalui jalur partai telah menyusun dengan baik perencanaan dalam menyasar dukungan partai politik, Calon Perseorangan juga akan menjadi menarik di tunggu sesuai amanat Undang-undang 10 Tahun 2016 pasal 41 ayat (2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Pada ayat 2 Huruf (a)  kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen), melihat DPT Kota Palu 213.957 pemilih berarti setiap calon perseorangan setidaknya mengumpulkan 21.396 Foto copy KTP Elektronik dan surat pernyataan dukungan (surat KPU RI nomor 1917/PL.01.9-SD06/KPU/IX/2019 tertanggal 3 September 2019)   Istilah stakeholders sudah sangat populer. Kata ini telah dipakai oleh banyak pihak dan hubungannnya dengan berbagi ilmu atau konteks, misalnya manajemen bisnis, ilmu komunikasi, pengelolaan sumberdaya alam, sosiologi, dan lain-lain. Lembaga-lembaga publik telah menggunakan secara luas istilah stakeholder ini ke dalam proses-proses pengambilan dan implementasi keputusan. Secara sederhana, stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu issu atau suatu rencana. Freeman (1984) mendefenisikan stakeholders sebagai kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu. Sedangkan Biset (1998) secara singkat mendefinisikan stakeholder sebagai orang dengan suatu kepentingan atau perhatian pada permasalahan. Stakeholder ini sering diidentifikasi dengan suatu dasar tertentu sebagaimana dikemukakan Freeman (1984), yaitu dari segi kekuatan dan kepentingan relatif stakeholder terhadap issu, Grimble and Wellard (1996), dari segi posisi penting dan pengaruh yang dimiliki mereka.             Dalam kaitan dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu dalam penyelenggaraan pemilihan nantinya terdapat stakeholders Bawaslu, Peserta Pilkada, Polri, TNI, Kejaksaan, Perguruan tinggi, SKPD Pemerintah Kota Palu terkait, LSM Pemilu, Perguruan Tinggi, Ormas, Jurnalis, individu pegiat pemilu dan demokrasi.  Dalam proses mempersiapkan tahapan dan pelaksanaan tahapan KPU Kota Palu dengan tetap bertindak sesuai prinsip penyelenggara dapat dikatakan wajib melibatkan pihak-pihak tersebut guna suksesnya tahapan pilkada Kota Palu.             Posisi penting Stakeholder dalam pilkada Kota Palu 2020 bisa menjadi factor pendukung dalam suksesnya penyelenggaraan pilkda 2020, belajar pada pemilu 2019 KPU Kota Palu dalam proses penentuan Daerah Pemilihan melakukan uji public yang mengundang pihak terkait di atas, karena pihak terkait/stakeholders dapat merepresentasikan public/masyarakat yang diwakilinya, dalam praktek-prakteknya yang masing-masing public memiliki harapan-harapan yang disampaikan melalui lembaga ataupun individunya dengan berbagai saluran langsung dan melalui media lektronik bahkan era millennial ini setiap orang dapat dengan muda menyampaikan harapannya melalui media online.     Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang  terdaftar dalam Pemilihan  tidak semua warga Kota Palu dapat didaftarkan sebagai pemilih dalam DPT, belajar dari DPT Kota Palu, maka KPU Kota Palu dalam Tahapan Perencanaan penyusunan Daftar Pemilih Tetap yang dimulai dari pemetaan TPS dari 1075 pada pemilu 2019 termasuk tenaga pantarlih, kemudian dalam realisasi pemetaan TPS sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Pilkada Walikota Palu 2020 akan menjadi 699 TPS dengan memperhatikan UU dan PKPU , akses pemilih, tidak memisahkan pemilih yang berada dalam 1 keluarga, pemilih basis RT dan atau penggabungan RT. Data Pemilih tentu sangat strategis dalam mensukseskan semua tahapan sampai voting day.  Pemilih yang sudah terdaftar sebagai pemilih diharapkan akan menggunakan hak pilihnya pada voting day, sebab partisipasi pemilih dan kualitas partisipasi pemilih adalah muara dari tingkat legitimasi calon-calon terpilih, jika melihat partisipasi tinggi pemilih datang ke TPS dan tingkat kesalahan pencoblosan rendah maka salah satu prestasi yang hendak dicapai segenap penyelenggara pilkada, disamping bagian lain bahwa informasi yang masif  akan rekam jejak calon serta kesadaran memilih putra-putri terbaik Kota Palu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil akan menghasilkan pilkada yang berkualitas serta berintegritas. Fakta bencana 28 September 2018 yang menjadikan pelajaran bagi kita yang juga adalah korban, bahwa hari itu tidak ada manusia yang tidak mengingat TuhanNya, hari itu nyaris semua kita tersadar bahwa kita mahluk sangat kecil, hari itu kita semua terasa tidak mau lagi berbuat yang jauh dari ajaran Tuhan, Jika kesadaran itu juga mampu kita praktekkan kedalam Proses perencanaan dan pelaksanaan pilkada oleh segenap pihak penyelenggara, peserta, stakholders dan pemilih, “ana yakin Pilkada Kota Palu 2020 bisa menjadi Contoh daerah lain di Indonesia”. amin     

Populer

Belum ada data.