Opini

Relawan Data Pemilih Berkelanjutan

Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 20 menyebutkan kewajiban KPU Kabupaten/Kota ; (a) melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu, (b) memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara, (c) menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat, (d) melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (e) menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi, (f) mengelola, memelihara, dan merawat arsip yang disusun oleh KPU kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan arsip nasional Republik Indonesia, (g) mengelola barang inventaris KPU kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, (h) menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggara pemilu kepada KPU dan KPU provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu, (i) membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh KPU dan anggota KPU kabupaten/Kota, (j) melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, (k) menyampaikan data hasil pemilu dari tipa-tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada peserta pemilu paling lama 7 hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota, (l) melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, (m) melaksanakan putusan DKPP, (n) melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.

 

Siklus Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota didalam tahapan disebut Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, dan diluar tahapan pemilu ataupun pemilihan disebut Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tetapi istilah ini hanya untuk membedakan waktu pelaksanaannya dan teknisnya, tetapi rangkaian ini adalah satu kesatuan yang disebut pemutakhiran yang terus menerus (berkelanjutan) seperti amanah UU 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf (l), perbedaan mendasar dari kegiatan pemutakhiran data ini adalah di daya dukung tenaga penyelenggara adhoc, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan diluar tahapan tidak dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/PANTARLIH).

 

Peraturan KPU tentang PDPB dalam on proses menuju di undangkan, sehingga ini menjadi tatangan penyelenggara di daerah menggunakan beberapa langkah inovasi dan strategi pendekatan dengan berbagai pihak serta actor, KPU RI surat mengeluarkan beberapa surat edaran terkait kebijakan inovasi dan kreatifitas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang masih dalam koridor yang di atur UU dan aturan turunannya.  Pelibatan relawan data pemilih berkelanjutan menjadi bagian usaha inovasi dan kreatifitas penting untuk dihadirkan. Relawan ini berasal dari pemilih yang pernah menjadi penyelenggara pemilu/pemilihan atau aktor-aktor yang bersedia atas kerelawanannya tanpa paksaan memberikan informasi langsung kepada KPU Kabupaten/Kota, aktor-aktor ini kemudian ditata baik, dikoordinasikan dan diberikan tugas-tugas sederhana, mengapa karena kita harusnya menyadari posisi relawan ini belum diberikan insentif pembiayaan,  karena insentif untuk itu memang tidak dimungkinkan. Insentif yang dimungkinkan diberikan adalah pemberian penghargaan berupa sertifikat penghargaan diakhir tahun. Kembali ke makna “pekerjaan sederhana” mengapa karena para relawan ini memiliki aktifitas yang terkait dengan karir, dan urusan-urusan ekonomi dan urusan domestik RT yang semakin mereka dahulukan di tengah pendemi Covid ini.

 

Relawan data berkelanjutan juga dilahirkan dengan pendekatan stakeholders. Stakeholders dalam hal ini pemerintah daerah, pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan/pilkada UU 7 Tahun 2017 telah mengatur pelibatan tersebut.  UU 7 Tahun 2017 pasal 434 poin 2, huruf (a) yang dimaknai bahwa peran pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan dan fasilitas dengan penugasan personel pada secretariat PPK, dan PPS.  Pelaksanaan pasal ini sudah dilakukan, sehingga ketersediaan sumber daya yang memahami kerja-kerja pemutakhiran data di pemilu dan pemilihan adalah modal, siapa mereka itu adalah alumni sekretariat PPK dan PPS. Modal SDM ini kemudian perlu diajak untuk terlibat sebagai relawan. Sumberdaya lain yang perlu diajak adalah ASN yang membidangi seksi pemerintahan  di keluarahan dan kecamatan, dengan catatan tidak membebani tugas utama sebagai birokrat. Demi kelancaran pelibatan ini, maka penting meminta restu pimpinan pemerintah daerah tersebut, melalui kegiatan terbuka dan terkoordinasi yakni rapat koordinasi KPU Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kabupaten Kota dihadiri seluruh pimpinan pemerintah kecamatan dan kelurahan.

 

Praktek yang telah dilakukan oleh KPU Kota Palu, yakni pembentukan group aplikasi smartphone, para relawan dengan baiknya memberikan informasi warga meninggal dunia yang masuk melapor di wilayah masing-masing, juga adanya laporan warga meninggal yang menjadi keluarga, tetangga, dll sebagainya dengan cepat. Pendekatan partisipatif warga untuk melaporkan warga meninggal dunia juga dengan pelibatan-pelibatan ketua dan pengurus RT dan RW setempat dengan pembuatan fliyer bersama antara KPU Kota Palu dan Dinasdukcapil Kota Palu. RW dan RT yang melaporkan informasi warga meninggal sebenarnya bertindak sebagai actor yang atas kesadaran dan kerelawanannya memberikan informasi untuk membantu pemutakhiran data berkelanjutan, bukankah KPU Kota Palu bersama Dukcapil Kota Palu punya komitmen bersama untuk memperbaiki data pemilih dan data kependudukan warga Palu, karena data ini adalah memiliki peran penting dimasa akan datang, baik untuk KPU digunakan untuk Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, atau untuk keperluan lainnya seperti pemilihan kepala desa, pemilihan RT/RW. Bagi Dukcapil tentu sangat penting bagi target institusi tersebut untuk mentertibkan administrasi kependudukan warga Kota Palu. Wallahu a’lam bishawab.    

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 487 kali