RAPAT KOORDINASI TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PALU TAHUN 2024
Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu. Acara ini diadakan di Swiss-Bellhotel yang terletak di Jl. Malonda, No.12 Palu.
Kegiatan Rakor ini dilaksanakan pada Jumat, 09 Agustus 2024 dan dihadiri oleh tamu undangan dari berbagai stakeholder seperti dari pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu, Asisten Wali Kota Palu, DPRD Kota Palu, Kepala Rutan Kota Palu, Bawaslu, Kepala Kodim 1308, Ketua Partai Politik, Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Palu, serta wartawan dari berbagai media.
KPU Kota Palu turut mengundang dan menghadirkan 5 narasumber dari pihak Kepolisian,Kejaksaan,Pengadilan,Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Sulawesi Tengah, serta KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang akan menjelaskan lebih detail terkait teknis syarat pencalonan bagi pasangan calon yang akan maju ke Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Pada 27 November 2024.
Kegiatan Rakor dibuka oleh Idrus selaku Ketua KPU Kota Palu, ia menjelaskan bahwa tujuan acara hari ini akan membahas lebih detail terkait teknis dan syarat pencalonan pasangan yang akan maju ke PILKADA. Idrus menekankan bahwa tugas KPU adalah melayani dan menjadi fasilitator agar calon yang maju sudah memenuhi syarat. "KPU bertugas untuk melayani mulai dari peserta, pemilih, dan stakeholder, salah satu bentuk pelayanan itu adalah memastikan dari aspek persyaratan calon yang maju sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Setelah istirahat sejenak, Christian Adiputra Oruwo selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan materi pertama tentang alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2024. Ia menjelaskan tahapan dan berbagai syarat yang harus dipenuhi bakal calon yang ingin maju ke Pilkada. "Tanggal 24-26 Agustus akan diadakan Rakor terkait kelengkapan berkas Paslon, 27-29 Agustus itu pendaftaran pasangan calon, selanjutnya 27 agustus - 2 September adalah pemeriksaan Kesehatan Paslon, kemudian 23 September pengambilan nomor urut Paslon," Jelasnya.
Kemudian, dilanjutkan oleh Narasumber kedua yaitu Kasat intel Fahad Hafid D dari Polresta Palu. Ia membahas terkait Perpol No 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK dan mekanisme pembuatan skck dalam rangka persiapan pencalonan pilkada. Persyaratan tersebut dapat ditemukan pada media sosial ataupun sosialisasi yang dilaksanakan kapolres maupun polsek. "Saat ini ada syarat tambahan bagi bakal Paslon yang ingin membuat SKCK dan sudah berlaku sejak 1 Agustus 2024 terkait dengan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), sesuai dengan instruksi Presiden No 1 tahun 2022 tentang optimalisasi jaminan kesehatan nasional,"
Materi ketiga dibawakan oleh Andi Odang Sunan Tombolotutu dari Kejaksaan Kota Palu terkait Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024. Ia menjelaskan bahwa kejaksaan sudah melakukan antisipasi Ketika terjadi pemidanaan dalam proses pencalonan. "Kami mengatisipasi dengan Pencegahan Pelanggaran Hukum, Penyediaan Bantuan Hukum, Mitigasi Risiko Publikasi Negatif, Penundaan atau Diskualifikasi, Kerjasama dengan Pihak Berwenang, Identifikasi Potensi Pelanggaran Pidana, Penguatan Pengawasan, Edukasi dan Sosialisasi, Penegakan Hukum, Penyelesaian Sengketa," ujar Andi.
Materi ke Empat disampaikan oleh Chairil Anwar selaku Ketua Pengadilan Negeri Palu yang menjelaskan tentang Mitigasi dalam mewujudkan tertib Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dan Syarat Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dimana focus penjelasannya terkait mitigasi pemidanaan dalam proses pencalonan sehingga PILKADA berjalan dengan transparan,bersih, dan tanpa pelanggaran. Ia menenkan bahwa tahapan yang sering menimbulkan perdebatan dan berujung konflik terkait dengan persyaratan calon. "Persyaratan bakal calon masih sering menimbulkan peredabatan akibat interpretasi yang tidak sesuai oleh pihak lain sehingga bisa membingungkan KPU," ujarnya.
Materi Terakhir disampaikan oleh Asrul Achmad selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, ia membahas tentang Legalisir Ijasah dan Pendelegasian Wewenang. Ia menekankan bahwa bakal calon yang mendaftar Pilkada dengan Ijazah kesetaraan rawan menimbulkan konflik. "Dalam hal legalisir ijazah, bakal calon dengan sekolah keseteraan seperti paket c rawan dipermasalahkan oleh lawan politiknya," ujarnya.
Acara kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab dan beberapa kata dari Ketua KPU Kota Palu, Idrus, kemudian kegiatan Rakor diakhiri dengan sesi foto Bersama seluruh tamu undangan