
KPU Kota Palu Gelar Sosialisasi peraturan PKPU Nomor 13 dan Nomor 14 Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Palu, palu-kota.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar sosialisasi peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 dan peraturan nomor 14 tahun 2024 pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi sulawesi tengah serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota palu tahun 2024. Acara ini berlangsung di ballroom Swiss-Belhotel Silae Palu, pada sabtu 12 Oktober 2024.
Sosialisasi berlangsung dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk camat, lurah, dan ketua PPK se-Kota Palu. Selain itu, sejumlah organisasi kemasyarakatan (OKM dan OKB) juga turut serta, antara lain KMHDI, PERGUNU, Forum/Fron Pemuda Kaili, Pemuda Pancasila, Forum Komunitas Umat Beragama (FKUB), Banaat Akhairat, Fatayat NU, Pimpinan Daerah Muhamadiyaj, dan organisasi masyarakat lainnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Forkopimda, yang terdiri dari Wali Kota Palu, Ketua DPRD, Kapolresta Palu, Dandim 1306, serta perwakilan dari Bawaslu, Satpol PP, Kepala Badan Tata Ruang dan Pertanaman Kota Palu, Kepala Kejari Kota Palu, dan Kepala Pengadilan Tinggi. Serta LO dan Tim Pemenangan Paslon Masing-masing.
Kegiatan ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan jingle KPU Kota Palu. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kata sambutan oleh Muh Arga Budiman sebagai ketua pantia, dan Idrus selaku Ketua KPU Kota Palu. Dalam sambutannya, Idrus juga menjelaskan mengenai lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan kampanye dengan telah menetapkan beberapa titik strategis di Kota Palu yang aman dan sesuai untuk digunakan sebagai lokasi kampanye.
Dalam sosialisasi ini, terdapat dua pemateri yang memberikan materi penting. Pemateri pertama, Bapak Iskandar Lembah sebagai Anggota KPU Kota Palu Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu., membawakan tema "Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024," yang memberikan pemahaman mendalam mengenai aturan dan tata cara kampanye yang harus diikuti oleh para calon.
Materi kedua disampaikan oleh Agussal Wahid dengan judul "Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024." Materi ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye, agar proses pemilihan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan kegiatan sosialisasi ini, KPU Kota Palu berharap masyarakat dapat lebih memahami proses pemilihan yang akan datang, serta meningkatkan partisipasi aktif dalam menyukseskan pemilu yang demokratis dan transparan.
[Humas KPU Kota Palu, cml/ft joshua/ed joshua]