
KPU Kota Palu Gelar Debat Publik Kedua Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024
Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menggelar debat publik kedua bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palu 2024. Acara ini diselenggarakan di Best Western Coco Plus Palu, yang berlokasi di Jl. Basuki Rahmat No. 127, Palu Selatan, pada malam hari. Kamis, 07 November 2024
Debat yang mengangkat tema "Meningkatkan Pelayanan Masyarakat dan Menyelesaikan Persoalan Kota Palu" ini dibuka dengan sambutan dari Idrus, Ketua KPU Kota Palu. Dalam sambutannya, Idrus menjelaskan bahwa debat ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk memperkenalkan dan meyakinkan publik mengenai visi, misi, serta program kerja mereka. Selain itu, debat juga menjadi sarana bagi pasangan calon untuk menyampaikan gagasan dan strategi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi Kota Palu.
“Debat malam ini sangat penting untuk disaksikan oleh masyarakat. Ini adalah tantangan bagi pasangan calon untuk merebut kepercayaan dan partisipasi publik,” kata Idrus.
Ia juga menekankan bahwa dalam menyampaikan gagasan dan strategi, pasangan calon wajib memperhatikan peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye. Pasal 16 dalam peraturan tersebut mengatur bahwa materi kampanye harus memenuhi dua prinsip penting: pertama, informasi yang disampaikan harus benar, seimbang, dan bertanggung jawab; kedua, materi kampanye harus menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.
Idrus menambahkan, dalam konteks debat ini, kepercayaan publik dalam pelayanan publik menjadi salah satu dimensi utama yang perlu diperhatikan. Mengutip literatur mengenai kepercayaan publik dalam pelayanan, Idrus menyebutkan beberapa dimensi yang harus ada dalam visi, misi, dan program kerja pasangan calon. Dimensi tersebut meliputi komitmen yang kuat, kebijakan yang bijaksana, kejujuran dalam pelaksanaan, kompetensi dalam menjalankan program, serta keadilan dalam pemberian layanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Idrus menjelaskan mengenai metode kampanye yang diizinkan, yaitu melalui kampanye rapat umum, pemasangan baliho, spanduk, umbul-umbul, serta penyebaran poster, brosur, dan selebaran oleh masing-masing tim pasangan calon. Kampanye media cetak, televisi, dan radio juga akan dimulai pada 10 hingga 23 November 2024.
Debat publik tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara pasangan calon. Sebanyak enam sesi tanya jawab berlangsung dengan partisipasi aktif dari calon nomor urut 1, 2, dan 3. Di akhir acara, seluruh pasangan calon, KPU Kota Palu, Bawaslu, panelis debat, serta unsur Forkopimda dan OPD yang hadir berfoto bersama sebagai simbol kebersamaan dalam demokrasi.
Acara debat ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas bagi masyarakat mengenai visi dan misi pasangan calon dalam memimpin Kota Palu ke depan.
[Humas KPU Kota Palu, cml/ft humas EO/ed Iz]