KPU Kota Palu Gelar Bimtek Aplikasi SIKADEKA dan Persiapan Kampanye Damai Calon Wali Kota 2024
Palu, palu-kota.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dan tahapan persiapan pengundian nomor urut dan kampanye damai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 19 September 2024 di Ruang Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPU Kota Palu, Jl. Balaikota Selatan No. 6, Tanamodindi.
Kegiatan ini dihadiri oleh dua Komisioner KPU Kota Palu yaitu Iskandar Lembah dan Alfagih Mugaddam Alhabsyi, Azlinah selaku Admin Aplikasi SIKADEKA, Pihak Bawaslu Kota Palu, Kapolresta Kota Palu, dan Laison Officer (LO) Pasangan Calon (Paslon).
Kegiatan Bimtek ini dibagi kedalam dua sesi yaitu jam 8.00 s.d 12.00 untuk materi terkait dana kampanye dan Aplikasi SIKADEKA, kemudian sesi kedua yaitu jam 14.00 s.d selesai membahas terkait tahapan persiapan pengundian nomor urut dan kampanye damai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024.
Kegiatan sesi pertama ini diawali dengan pemberian materi dan arahan dari Iskandar Lembah terkait dana Kampanye khusunya tahapan pelaporan dana Kampanye yang terbagi menjadi tiga tahap yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Iskandar menjelaskan bahwa saat ini, KPU Kota Palu tengah menunggu penunjukan pihak yang diberi kuasa untuk mengelola dana kampanye pasangan calon.
Iskandar juga menegaskan bahwa Dana kampanye harus disalurkan melalui rekening khusus, bukan rekening pribadi, dan harus dikosongkan setelah periode kampanye berakhir. Prosedur pembuatan rekening dana kampanye dimulai dengan LO atau pihak yang dikuasakan mengirim surat ke KPU Kota Palu, yang kemudian akan memberikan rekomendasi pembukaan rekening di bank pemerintah, seperti BNI, BRI, atau Mandiri.
LO pasangan calon wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 24 September, meskipun belum ada pengeluaran.
Selanjutnya, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dilaporkan antara 24 hingga 28 Oktober, di mana semua sumbangan harus tercatat dalam rekening dana kampanye.
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) harus dilaporkan paling lambat 25 November 2024, dimana ketidakpatuhan akan mengakibatkan diskualifikasi pasangan calon, meskipun memperoleh jumlah suara terbanyak. Kemudian, Iskandar menjelaskan bahwa terkait dana kampanye KPU dan Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pengelolaanya.
Pasangan calon dapat menerima sumbangan dari partai non-pengusung, yayasan, atau perusahaan, dengan batas maksimum Rp 750.000.000 untuk gabungan partai politik. Namun, sumbangan dari partai pengusung tidak terbatas.
Terakhir, Iskandar menegaskan ada beberapa sumber Dana kampanye yang dilarang sepertu berasal dari sumber asing, BUMD, dan BUMN, dan sejenisnya. Identitas penyumbang harus lengkap, dan pelanggaran akan mengakibatkan sanksi, termasuk pembatalan status pasangan calon.
[Humas KPU Kota Palu, cml/ft joshua/ed Azizah]