
Instruksi Sekjen KPU RI Mengenai Penyortiran dan Penyimpanan Logistik Pemilu
BANGGAI, - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Sekjen KPU RI) baru-baru ini memberikan arahan penting terkait dengan kegiatan simulasi sortir dan pelipatan surat suara. Arahan tersebut menekankan pada beberapa aspek krusial guna memastikan kelancaran distribusi dan penyimpanan logistik Pemilu. Jumat, 29 September 2023
Salah satu poin utama yang ditekankan oleh Sekjen KPU RI adalah tanggung jawab Sekretaris Provinsi (Sek Provinsi) dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota (Sek KPU Kab Kota) dalam pengadaan dan distribusi logistik. Mereka diminta untuk tidak hanya membebankan tanggung jawab ini kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Setelah kotak logistik tiba di satuan kerja (satker), mereka harus segera dirakit dan disusun di gudang dengan ketentuan maksimal empat susunan dalam keadaan kosong. Lebih lanjut, setiap satker diminta untuk memastikan ketersediaan gudang pada awal Oktober 2023. SDM yang diperlukan dalam hal ini adalah checker dan satpam, sementara Jagat Saksana bertugas untuk koordinasi.
Pada Februari 2024, seluruh logistik harus sudah didistribusikan ke tingkat bawah. Selain itu, Sekjen juga menekankan pentingnya memperhatikan standar gudang sesuai edaran yang telah dikeluarkan, termasuk ketersediaan CCTV, APAR, listrik, WiFi, air, dan fasilitas lainnya.
Masing-masing satker dianjurkan untuk berkreasi, seperti membangun struktur semi permanen yang biayanya murah dan terjangkau jika ada lahan dan anggaran yang tersedia. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan logistik Pemilu dan Pilkada terlindungi dari gangguan cuaca.
Sekjen KPU RI juga menekankan pentingnya identifikasi risiko dan solusi terkait logistik dan sarana prasarana (gudang). Dalam waktu dekat, Sekjen akan melakukan pengecekan langsung terkait kesiapan gudang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui laporan resmi dan rapat daring.
[Humas KPU Kota Palu, cml/ft Rd/ed Iz]