
KPU Palu Gelar FGD Evaluasi Tahapan Pemilu 2024
Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik serta Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024 di Kota Palu”. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai Tiga Kantor KPU Palu dengan menghadirkan Partai Politik, Bawaslu, serta perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP). Rabu, 25 September 2025
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, dalam sambutannya menegaskan komitmen KPU untuk mengakomodasi seluruh pemilih, termasuk penyandang disabilitas. Ia juga menyoroti dinamika sebelas tahapan pemilu, khususnya proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang kerap memunculkan perdebatan antara partai lama dan baru.
“Semua partai wajib mendaftar. Proses verifikasi administratif maupun faktual harus adil serta menghormati hak individu,” tegas Idrus.
Ia juga meluruskan anggapan keliru di masyarakat terkait syarat memilih. Menurutnya, surat pemberitahuan memilih (C6) bukanlah syarat mutlak. Pemilih cukup membawa KTP elektronik dan terdaftar dalam DPT. Idrus menambahkan, Pilkada Palu juga belum pernah dimenangkan calon independen, serta minimnya pemantau independen dari masyarakat sipil masih menjadi catatan.
Anggota KPU Kota Palu Divisi Teknis, Iskandar Lembah, menyebutkan bahwa seluruh masukan dari FGD ini akan diteruskan hingga ke KPU RI sebagai bahan evaluasi perbaikan regulasi.
Hadir sebagai narasumber, Naharudin, S.H., M.H., mantan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah, menekankan pentingnya regulasi Pemilu yang stabil dan tidak mudah berubah mengikuti kepentingan politik. Ia juga menegaskan bahwa Partai Politik memiliki dasar Konstitusional yang kuat, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 22E ayat (3). Lebih jauh, landasan teknis keberadaan Parpol diatur secara rinci dalam UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, mulai dari pendirian, hak dan kewajiban, kepengurusan, hingga pembubaran.
“Evaluasi ini diharapkan melahirkan aturan pemilu yang lebih stabil dan berkeadilan,” ujar Naharudin.
Kegiatan FGD ditutup dengan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber, lalu diakhiri dengan sesi foto bersama.
[Humas KPU Kota palu, cml/ft cml/ed Reza]