Berita Terkini

KPU Kota Palu Gelar Sosialisasi SK 1090 Tahun 2025 dan Persiapan Penilaian Zona Integritas

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Dalam rangka penguatan pemahaman terhadap regulasi terbaru serta membangun komitmen bersama menuju Zona Integritas (ZI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu kembali menggelar kegiatan sosialisasi internal terkait Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1090 Tahun 2025. SK ini merupakan perubahan atas SK Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI. Senin, 28 Juli 2025

Kegiatan sosialisasi dipandu langsung oleh Kasubbag SDM KPU Kota Palu, Arga Budiman, dan dihadiri oleh seluruh jajaran sekretariat. Hadir pula secara langsung Sekretaris KPU Kota Palu, Aslam Adigama, yang memberikan penguatan dalam konteks peningkatan akuntabilitas serta integritas kelembagaan.

Dalam pemaparannya, Arga Budiman menyampaikan poin-poin penting perubahan yang tertuang dalam SK 1090 Tahun 2025, termasuk ketentuan teknis yang berkaitan dengan pemberian tunjangan kinerja dan implikasinya terhadap pengelolaan SDM di lingkungan KPU. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan seluruh pegawai dalam menghadapi proses penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Palu, Aslam Adigama, mengingatkan bahwa keberhasilan dalam penilaian ZI tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen, tetapi juga oleh komitmen nyata, kedisiplinan, serta budaya kerja yang bersih dan melayani.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU Kota Palu dalam membangun sistem kerja yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

[Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Rudy]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali