
KPU Kota Palu Berpartisipasi dalam Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Tahap Kedua Menjelang Pemilu 2024
Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu ikut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Tahap Kedua yang diselenggarakan oleh KPU RI dan Komisi II DPR RI. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat di Sulawesi Tengah menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, serta memberikan pemahaman mengenai pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi. Kegiatan ini berlangsung di Sutan Raja & Convention Palu, yang terletak di Jl. Abdul Rahman Saleh No. 45, Palu Selatan, Kota Palu. Jumat, 22 November 2024
Acara dibuka dengan sambutan dari Longki Djanggola, Anggota Komisi II DPR RI. Dalam sambutannya, Longki menyampaikan bahwa ia ditugaskan oleh KPU RI untuk membantu sosialisasi pendidikan pemilih di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota atas kerja sama yang sangat strategis ini. Menurut Longki, kegiatan sosialisasi seperti ini memang terdengar sederhana, namun sebenarnya sangat sulit untuk dilaksanakan. Pasalnya, memberikan pemahaman dan kesadaran politik kepada masyarakat Indonesia yang heterogen dan kompleks membutuhkan pendekatan yang intensif dan berkelanjutan.
Longki juga menekankan pentingnya sosialisasi yang tidak hanya mengandalkan media massa, tetapi juga tatap muka dengan masyarakat di lapangan. Ia berharap sosialisasi ini dapat menyukseskan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 dan memastikan proses demokrasi di Sulawesi Tengah berjalan lancar dan damai. Ia mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memilih calon pemimpin, tidak hanya berdasarkan janji-janji, tetapi dengan mempertimbangkan visi, misi, dan rekam jejak calon tersebut.
Sesi berikutnya dipimpin oleh Nisbah, Ketua Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Nisbah membahas berbagai hal terkait pendidikan pemilih, seperti syarat minimal 30% keterwakilan perempuan dalam partai politik, yang diharapkan dapat meningkatkan peran perempuan dalam politik. Ia juga menjelaskan mekanisme pindah memilih, di mana mahasiswa yang berkuliah di Palu dapat mengurus pindah memilih dengan mengisi formulir A5 di KPU setempat.
Selanjutnya, Nisbah memaparkan mengenai struktur penyelenggara Pemilu 2024 yang terdiri dari KPU sebagai pelaksana, Bawaslu sebagai pengawas, dan DKPP sebagai pengawas kode etik. Ia juga membahas pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan, baik melalui hak pilih maupun pengawasan jalannya pemilu.
Materi ketiga disampaikan oleh Aminuddin Kasim, seorang pakar hukum dan politik Sulawesi Tengah. Dalam materinya yang bertema Hak Memilih sebagai Hak Asasi Manusia dalam Bidang Politik, Aminuddin menjelaskan tentang landasan yuridis-konstitusional hak pilih, implementasi pemenuhan hak asasi manusia dalam politik, serta tantangan terkait syarat calon dalam pilkada. Ia menekankan bahwa Pilkada adalah kesempatan bagi rakyat untuk menegakkan demokrasi dengan memilih pemimpin yang akan memajukan daerah mereka.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang antusias diikuti oleh peserta. Sebagai penutupan, KPU Provinsi Sulawesi Tengah memberikan souvenir secara simbolis kepada peserta dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Sulawesi Tengah mengenai hak pilih mereka serta mendorong partisipasi aktif dalam Pilkada Serentak 2024. Dengan sosialisasi yang baik, diharapkan proses demokrasi di Sulawesi Tengah berjalan sukses, damai, dan mencerminkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah.
[Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]